Banjir di Jakarta
Tiga Perwakilan Warga Jakarta Mundur Gugat Class Action, Azas Tigor: Ada Tekanan dari Oknum
Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, menyebutkan ada tekanan terhadap warga penggugat banjir.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Seperti diketahui, awalnya gugatan yang diajukan sebesar Rp 42,3 miliar.
Maka dari itu, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 akan berusaha menemui tiga orang yang telah terdaftar sebagai penggugat itu.
Apabila mereka dipastikan mundur dari gugatannya, maka akan dicari pengganti perwakilan gugatan lainnya.
• Ungkit Anggaran Lem Aibon hingga Banjir DKI, Ade Armando Kritisi Anies Baswedan: Pemimpin yang Buruk
Azas menambahkan ada upaya untuk meminta ketiga warga tersebut untuk mencabut gugatannya.
Akibatnya, mereka khawatir dan memutuskan untuk tidak menghadiri sidang.
"Ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu," kata Azas, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (3/2/2020).
"Sehingga ada yang belum berani untuk muncul," tambahnya.
Azas meyakinkan akan mencari pengganti bagi tiga warga tersebut.
"Mereka akan kami gantikan dan akan kami lakukan perbaikan dalam gugatan," jelas Azas.
Periksa Legal Standing
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, majelis hakim memeriksa legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, sidang perdana gugatan class action itu dipimpin oleh Panji Surono selaku ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota.
Karena ketidakhadiran tiga dari lima perwakilan penggugat, majelis hakim akan memberikan batas waktu.
Selain itu, berkas legal standing yang diserahkan rupanya belum lengkap.
Majelis hakim menentukan waktu dua minggu untuk melengkapi berkas legak standing dan mendatangkan perwakilan penggugat.