Banjir di Jakarta
Tiga Perwakilan Warga Jakarta Mundur Gugat Class Action, Azas Tigor: Ada Tekanan dari Oknum
Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, menyebutkan ada tekanan terhadap warga penggugat banjir.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, menyebutkan ada tekanan terhadap warga penggugat banjir.
Seperti diberitakan, sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan kelompok (class action) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas bencana banjir yang melanda di awal 2020.
Pemprov DKI Jakarta digugat tidak mempersiapkan warganya menghadapi cuaca buruk, yang mengakibatkan banjir parah di ibu kota.
• Hujan Deras di Jakarta Sebabkan Kemayoran Sampai Ancol Tergenang, BMKG Peringatkan Siaga Banjir
Dilansir TribunWow.com, sidang perdana class action digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (3/2/2020) siang.
Dari lima perwakilan penggugat yang mendaftar, hanya dua orang yang dapat hadir.
Dua orang tersebut adalah Syahrul dan Alvius, masing-masing berdomisili di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Azas Tigor menyebutkan ketidakhadiran tiga perwakilan lainnya, disebabkan ada tekanan dari sejumlah pihak terhadap gugatan yang mereka ajukan.
"Kenapa dua orang karena dua orang ini yang baru bisa mau hadir?" kata Azas Tigor, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (3/2/2020).
"Ke mana yang tiga, yang tiga itu beberapa hari sebelum ini mengalami tekanan-tekanan, ya," lanjutnya.
Ia menjelaskan ada pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak terhadap perwakilan penggugat itu di wilayah asal mereka.
"Berupa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh oknum tertentu di wilayahnya," jelas Azas.
Karena khawatir, akhirnya tiga perwakilan itu memutuskan untuk mundur dari gugatan class action sebagai perwakilan dari wilayahnya.
Meskipun demikian, Azas menjelaskan masih ada upaya untuk menghadirkan tiga penggugat yang mundur tersebut.
"Untuk itu kami tidak bisa menghadirkan yang ketiga, tapi pada sidang tadi disepakati kami kuasa hukum pengugat dan mejelis hakim serta dari tergugat, diberikan waktu dua minggu kesempatan untuk menghadirkan yang tiga tadi," terangnya.