Kabar Ibu Kota
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Dikemas Mainan Anak-Anak, Upahnya sampai Rp 30 Juta, Ini Kronologinya
Pelaku pengedar sabu cair yang dikemas dalam modus mainan anak-anak mengaku mendapat upah Rp 30 juta.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pengiriman paket itu sejumlah daerah.
Tim kemudian mengamankan Dadang Taryana yang mengambil paket selundupan narkoba itu di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur.
"Tim lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan control delivery, selama 3 hari di wilayah Bandung, Cianjur dan Jakarta," kata Yusri.
Menurut keterangan Dadang, ia hanyalah kurir dan tidak tahu-menahu tentang isi dari paket itu.
Dadang kemudian diminta sejumlah keterangan untuk menangkap pelaku.
"Sehingga D tidak kami jadikan tersangka, namun kami minta membantu menangkap pelaku sesungguhnya," katanya.
• Polda Metro Jaya Ungkap Modus Baru Narkoba Dikemas seperti Mainan Anak, Sabu Cair dalam Bola Karet
Dadang menyebutkan dirinya mengenal Eko dan Indah karena mereka berencana menyewa ruko di Cikalong Kulon, Cianjur, dari perusahaan tempat Dadang bekerja.
Ia kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pengontrolan oleh polisi.
"Lewat Dadang kami terus melakukan control delivery," katanya.
Polisi berhasil mengamankan tersangka Ronaldo di rumah indekos di Jalan Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (1/2/2020).
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Kami lakukan penggeledahan di kamar tersangka dan ditemukan barang bukti ganja 3 linting dan 1 buah timbangan elektrik," papar Yusri.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan tersangka Eko dan Indah berdasarkan keterangan Ronaldo.
Pasangan suami istri itu lalu diamankan di rumah mereka di Jalan Tembaga Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ketiganya mengakui pengiriman paket berisi sabu cair tersebut.