Kabar Ibu Kota
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Dikemas Mainan Anak-Anak, Upahnya sampai Rp 30 Juta, Ini Kronologinya
Pelaku pengedar sabu cair yang dikemas dalam modus mainan anak-anak mengaku mendapat upah Rp 30 juta.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Dari keterangan ketiga tersangka, mereka membenarkan paket tersebut memang pesanan tersangka Eko melalui Ronaldo, dan diambil oleh Dadang," katanya.
Menurut tersangka Eko, paket lima buah sabu berbentuk bola karet itu adalah kiriman paket dari Malaysia.
Pengiriman itu dilakukan atas perintah dan pesanan dari Koko Aliong.
"Aliong ini adalah napi di LP Cipinang," ungkap Yusri.
Sebelumnya, Eko dan Aliong saling mengenal saat sama-sama ditahan sebagai narapidana di Lapas Cipinang akibat kasus narkotika.
"Jadi pengendali mereka ini adalah napi LP Cipinang, Aliong. Sementara Eko juga adalah residivis kasus serupa," lanjut Yusri.
Upah Rp 30 Juta
Eko dan Ronaldo mengaku akan mendapat upah Rp 30 juta dari Aliong apabila berhasil mengedarkan sabu dari Malaysia itu.
Yusri mengungkap Aliong adalah otak dari pengedaran sabu tersebut.
Polisi akan melakukan penelusuran lebih lanjut perihal keterlibatan Aliong dan akan menjemput yang bersangkutan di Lapas Cipinang.
"Kami masih dalami lagi, kaki tangan dan jaringan kelompok ini yang ternyata dikendalikan oleh Aliong, napi di LP Cipinang," jelas Yusri.
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tegas Yusri.
Modus Baru
Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba modus baru, yakni dikemas dalam bentuk mainan anak-anak.