Breaking News:

Cerita Selebriti

Nikita Mirzani Datangi Polres Jaksel Tengah Malam, sang Pengacara: Tidak Berarti Nikita Itu Salah

Selebriti Nikita Mirzani pada tengah malam mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020).

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Beepdo
Pengacara Selebriti Nikita Mirzani, Fahmi di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020). 

"Yang jelas ini menjadi kewenangan penyidik yang harus kita patuhi, kita hormati prosesnya," jelasnya.

Meskipun Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, ia menyebut kliennya belum tentu bersalah.

Pasalnya ia menilai kasus yang dilaporkan oleh Dipo Latief itu masih harus diselidiki secara mendalam.

"Tapi satu hal yang harus dipahami bahwa kejadian ini tidak berarti bahwa Nikita itu salah," katanya.

"Karena ini masih praduga masih tersangka, proses masih panjang."

Nikita Mirzani Ngaku ke Mabes Polri untuk Curhat, Polisi: Kami Punya Kewajiban Serahkan Tersangka

Lihat video selengkapnya pada menit ke 1:00:

Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama angkat bicara terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Melalui kanal YouTube STARPRO Indonesia, pada Sabtu (18/1/2020) berawal dari laporan KDRT pada pihak kepolisian yang ditujukan untuk Nikita Mirzani.

Laporan tersebut diajukan oleh mantan suami Nikita Mirzani, yakni Dipo Latief yang sudah membuahkan hasil.

 Komentari Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani, Tessa Mariska: Saya Tunggu Tanggal 23 dari Jam 6 Pagi

Hasilnya Nikita Mirzani pada akhir tahun 2019 lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kombes Pol Bastono yang mengatakan bahwa Nikita Mirzani nantinya akan dijemput oleh pihak kepolisian.

Kombes Pol Bastono juga menjelaskan Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ya tentunya nanti kita dengan surat perintah membawa atau surat penangkapan ya," ucap Kombes Pol Bastono.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nikita MirzaniDipo LatiefJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved