Cerita Selebriti
Nikita Mirzani Datangi Polres Jaksel Tengah Malam, sang Pengacara: Tidak Berarti Nikita Itu Salah
Selebriti Nikita Mirzani pada tengah malam mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Selebriti Nikita Mirzani pada tengah malam mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020).
Tidak sendirian Nikita Mirzani juga ditemani oleh sahabatnya, pengusaha Fitri Salhuteru, dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Beepdo, Jumat (31/1/2020).
Sayangnya saat Nikita Mirzani ditanyai mengenai kedatangannya ke kantor polisi itu, ia hanya bungkam.
• Tiba-tiba Datangi Mabes Polri, Nikita Mirzani Bantah Dapat Panggilan Polisi: Iseng Saja Main
Sesekali Nikita Mirzani hanya melihat ke arah awak media tanpa memberikan komentar apapun.
Sedangkan Fitri Salhuteru mengatakan kedatangan Nikita Mirzani itu hanya untuk mengobrol.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid menuturkan kliennya itu menjalani proses penyidikan terkait kasus yang Dipo Latief laporkan.
Ia juga menambahkan bahwa wanita berusia 33 tahun itu sedang sakit.
Meskipun begitu Nikita Mirzani tetap menjalankan kewajibannya untuk datang memnuhi panggilan polisi.
"Yang jelas proses ini adalah proses yang harus dilalui dan Niki harus mematuhi sebagai warga negara," ujar Fahmi Bachmid.
"Walaupun Niki sempat meminta izin karena dia sakit, tapi kan kalau dia sakit juga terus menerus."
"Artinya dengan tidak bekerja, dia juga bertanya pada saya, saya harus makan apa dan sebagainya," sambungnya.
• Jadi Tersangka Dugaan KDRT terhadap Dipo Latief, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menyatakan kondisi Nikita Mirzani yang sedang sakit itu tak membuat ibu dengan tiga anak itu berleha-leha.
Ia menambahkan Nikita Mirzani juga masih ingin bekerja untuk menafkahi anak-anaknya yang masih kecil.
"Anak saya, ya sudah saya tidak bisa melarang seseorang yang mencari nafkah," ungkap Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut pengacara tersebut mengaku menghargai segala keputusan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan.