Kabar Ibu Kota
Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta, Pernah Peras Bosnya Dulu dengan Berpura-pura Jadi OJK
Donny Andy S Saragih batal menjadi direktur utama PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Upaya hukum yang mereka ajukan lagi-lagi ditolak.
Mahkamah Agung justru memperberat hukuman mereka.
"Mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi masing-masing selama dua tahun," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung pada 12 Februari 2019, dikutip dari situs web sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Hampir setahun kasusnya inkrah, Donny dan Porman tak kunjung ditahan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Mereka masih berstatus tahanan kota.
"Sepengetahuan kami sampai sekarang belum ditahan, tetapi tahanan kota. Setelah inkrah, harusnya dieksekusi kurungan badan (tahanan lapas)," kata pengacara Soerbakti, Artanta Barus, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Artanta tidak mengetahui alasan Donny dan Porman belum dieksekusi ke lapas.
"Yang berkewenangan menjelaskan dari jaksa eksekutor, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta karena Peras Bos Terdahulu".