Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta, Pernah Peras Bosnya Dulu dengan Berpura-pura Jadi OJK

Donny Andy S Saragih batal menjadi direktur utama PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta).

KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI
Bus Transjakarta merek Zhong Tong di Pool PPD Bus Transjakarta Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019). Donny Andy S Saragih batal menjadi direktur utama PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta). 

Uang yang diserahkan sebanyak 100.000 dollar Amerika pada 6 Oktober 2017, 60.000 dollar Amerika pada 13 Oktober 2017, dan 10.000 dollar Amerika pada 20 Oktober 2017.

Setiap kali menerima uang, Donny dan Porman membagi rata uang tersebut, kemudian melaporkan kepada Soerbakti seolah-olah uang sudah diserahkan kepada oknum OJK.

Karena total uang yang diserahkan Soerbakti baru 170.000 dollar Amerika, mereka meminta lagi uang sebanyak 80.000 dollar Amerika.

Donny kembali berperan sebagai oknum OJK yang mengirim pesan kepada Porman selaku pihak PT Lorena Transport.

"Jika masih butuh bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, maka untuk terakhir kali minta agar 80.000 dollar Amerika dibawa setelah Sholat Jumat 24 November 2017 ke sekitar Lapangan Banteng," demikian bunyi pesan itu.

Porman kembali menunjukkan pesan itu kepada Soerbakti. Pada 24 November 2017, Soerbakti menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp 20 juta dan uang 1.000 dollar Amerika kepada Donny dan Porman (selaku anak buahnya) untuk diserahkan kepada oknum OJK.

Donny dan Porman berpura-pura mengantarkan uang tersebut ke oknum OJK dan melapor ke Soerbakti bahwa uang itu sudah diserahkan.

Nyatanya, mereka kembali membagi rata yang diberikan Soerbakti.

Saat itu, Soerbakti mencurigai Donny dan Porman dan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Donny dan Porman ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada hari yang sama, yakni 24 November 2017.

Donny dan Porman akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka dihukum masing-masing satu tahun penjara.

Donny dan Porman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, banding ditolak.

Mereka tetap dihukum masing-masing satu tahun penjara.

Mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Donny SaragihTransjakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved