Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta, Pernah Peras Bosnya Dulu dengan Berpura-pura Jadi OJK

Donny Andy S Saragih batal menjadi direktur utama PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta).

KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI
Bus Transjakarta merek Zhong Tong di Pool PPD Bus Transjakarta Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019). Donny Andy S Saragih batal menjadi direktur utama PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta). 

TRIBUNWOW.COM - Donny Andy S Saragih batal menjadi direktur utama PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Pembatalan tersebut terlah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Alasannya, Donny Saragih berstatus terpidana kasus penipuan.

Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan, terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.

Kasus itu terjadi pada September 2017, saat Donny menjabat sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.

Jadi Terpidana Penipuan, Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut PT Transjakarta

Kronologi pemerasan yang dilakukan Donny dan Porman tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst.

Kasus itu bermula saat Donny dan Porman sepakat merencanakan pemerasan terhadap bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.

Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.

Donny berperan sebagai pihak OJK, sementara Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.

Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.

Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar Amerika. Donny menghubungi Porman untuk meminta uang tersebut.

Penumpang Transjakarta Disilet Lehernya oleh Perempuan Misterius di Halte Olimo, Begini Kronologinya

"PT Lorena Transport telah melakukan perdagangan saham tidak sah yang melanggar hukum, apabila pelanggaran tersebut tidak mau dibuka harus menyerahkan uang senilai 250.000 dollar Amerika," demikian bunyi pesan singkat Donny kepada Porman, dikutip dari amar putusan PN Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Porman kemudian memberitahukan pesan singkat itu kepada Soerbakti.

Porman menyarankan Soerbakti dengan kata-kata, "Dibayarkan saja, daripada menimbulkan masalah dan berimbas kepada perusahaan."

Soerbakti kemudian menyerahkan uang kepada oknum OJK tersebut lewat Porman dan Donny (sebagai anak buahnya).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Donny SaragihTransjakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved