Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Dirjen Imigrasi Klarifikasi Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly soal Harun Masiku: Tanpa Rekayasa

Dirjen Imigrasi mengatakan pernyataan Yasonna Laoly soal keberadaan Harun Masiku tidak dibuat-buat dan berdasarkan data yang kredibel

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Kolase (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) dan (YouTube Kompastv)
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie (kiri) dan Menkumham Yasonna Laoly (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Pernyataan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly terhadap keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku menuai perhatian publik, karena berbeda dengan fakta di lapangan.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ronny Sompie meluruskan apa yang menyebabkan adanya perbedaan keterangan antara pihak imigrasi dan Yasonna.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020), Ronny menegaskan Yasonna tidak memberikan keterangan bohong soal keberadaan Harun Masiku.

 

ICW Laporkan Menkumham Yasonna Laoly, Tim Hukum PDIP Balas Beri Ancaman Ini: Jangan Dihalangi

Ia menjelaskan pernyataan Yasonna didasarkan pada data yang kredibel, yakni dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imgirasi.

"Artinya bahwa Menkumkam memberikan informasi itu berdasarkan data dari Ditjen Imigrasi, bukan data yang beliau peroleh dari info lain," kata Ronny di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

"Dan data yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi itu data yang diperoleh berdasarkan hasil kajian di perlintasan," lanjutnya.

Mengenai perbedaan dengan fakta lapangan, Ronny menjelaskan hal tersebut karena data yang menjadi referensi Yasonna belum merekam kedatangan Harun Masiku pada Selasa (7/1/2020).

Data yang digunakan oleh Yasonna pada pernyataannya baru mencatat hingga penerbangan Harun Masiku ke Singapura pada Senin (6/1/2020).

"Belum ada data yang kami miliki dari data yang bisa kami baca atau kami ambil dari pusat data keimigrasian bahwa pada tanggal 7 Januari 2020 itu HM (Harun Masiku) telah kembali ke Indonesia," ujar Ronny.

Ronny mengatakan setelah adanya informasi dari Koran Tempo yang mengatakan Harun Masiku telah tiba pada Selasa (7/1/2020), pihaknya segera menginstruksikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta untuk mengecek informasi dari Tempo.

Setelah dilakukan pengecekan secara mendalam, diketahui bahwa info dari Tempo benar adanya.

Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020) pukul 17.34 WIB menggunakan pesawat Batik Air.

Ronny kembali menegaskan apa yang dinyatakan oleh Yasonna bukanlah berita bohong maupun rekayasa.

Ia mengatakan kesalahan tersebut terjadi karena data yang belum diperbarui.

"Data yang beliau berikan itu adalah data dari hasil kajian Ditjen Imigrasi tanpa rekayasa juga tanpa arahan Menkumham untuk merekayasa data tersebut. Itu betul-betul data faktual yang telah diberikan," tegas Ronny.

Sebelumnya diberitakan, Harun Masiku adalah seorang tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang juga melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus tersebut Harun Masiku diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan untuk membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.

ICW Laporkan Yasonna Laoly, Tim Hukum PDIP Minta Simpati Rakyat: Pemenang Pemilu Dibuat Babak Belur

Yasonna Dilaporkan ke KPK

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020), karena dituduh sebagai upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, Yasonna dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan Yasonna telah berbohong kepada publik melalui pernyataanya yang disampaikan pada 8 Januari lalu tersebut.

"Dia (Yasonna) berkata bohong ke publik, (dengan) mengatakan tidak tahu Harun Masiku," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK, Kamis (23/1/2020)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK, Kamis (23/1/2020) ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

Kurnia bahkan meminta Jokowi untuk mempertimbangkan pencopotan Yasonna dari posisi menteri.

"Ternyata, Harun sudah di Indonesia. Maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan," tambahnya.

"Tidak masuk akal begitu lho alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo, tetapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Kurnia.

Laporan terhadap Yasonna sudah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.

Pasal yang dilanggar oleh Yasonna adalah Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berikut ini adalah isi pasal tersebut, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Politikus PDIP Deddy Sitorus Membela: Di Luar Jam Kerja Menkumham

Jokowi 'Sentil' Yasonna Laoly 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal pernyataan satu di antara menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait keberadaan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Jokowi menyampaikan tidak hanya kepada Yasonna namun ke seluruh menterinya agar tidak sembarangan dalam melontarkan pernyataan.

"Saya hanya pesan titip kepada semua menteri, semua pejabat kalau mau membuat statement (pernyataan) itu hati-hati," kata Jokowi, dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (24/1/2020).

Presiden RI Jokowi memperingatkan kepada semua menterinya agar hati-hati dan tidak sembarangan saat mengeluarkan pernyataan
Presiden RI Jokowi memperingatkan kepada semua menterinya agar hati-hati dan tidak sembarangan saat mengeluarkan pernyataan (Kolase (YouTube Sekretariat Presiden) dan (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama))

 

 Laporkan Yasonna Laoly ke KPK, ICW Anggap Menkumham Lindungi Harun Masiku, Begini Alasannya

Jokowi meminta kepada menterinya agar lebih hati-hati lagi sebelum mengeluarkan pernyataan.

Ia kemudian menyebutkan hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum mengeluarkan pernyataan.

"Terutama yang berkaitan dengan angka-angka, terutama yang berkaitan dengan data, terutama yang berkaitan dengan informasi, hati-hati," paparnya.

Jokowi menegaskan agar para menterinya nanti melakukan pengecekan ulang sumber informasi agar tidak terjadi kesalahan setelah mengeluarkan pernyataan.

"Jangan sampai informasi dari bawah langsung diterima tanpa crosscheck (pengecakan ulang) terlebih dahulu," jelasnya.

"Untuk semuanya harus hati-hati dalam membuat pernyataan, membuat statement, apalagi yang berkaitan dengan hukum, hati-hati," tambah Jokowi.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-1.48:

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Yasonna LaolyHarun Masiku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved