Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Revitalisasi Monas Tuai Kritikan di Medsos, Anies Baswedan: Itu Ramai di Twitter Saja

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi komentar warganet terkait proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO
Suasana proyek revitalisasi di Taman Sisi Selatan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Rencananya revitalisasi ini akan dibangun ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai plaza upacara dan plaza parade. 

"Ketua DPR Puan Maharani meminta jangan ubah monas tapi kembalikan Monas seperti aslinya karena harus dijaga Monas sebagai icon penting dari Republik Indonesia bukan DKI saja #StopRevitalisasiMonas," tulis akun @jr_kw19 pada Kamis (23/1/2020).

Cuitan warganet yang memprotes proyek revitalisasi kawasan Monas, Kamis (23/1/2020).
Cuitan warganet yang memprotes proyek revitalisasi kawasan Monas, Kamis (23/1/2020). (Capture Twitter)

Diusung Dampingi Anies Baswedan di DKI, Nurmansjah Lubis: Kapan Lagi Tukang Kopi Jadi Wagub?

Tidak Berizin

Dikutip dari Kompas.com, revitaliasi kawasan Monas belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah dan belum melalui tahapan yang ditentukan.

Menurut Sekretaris Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama, keberadaan Komisi Pengarah telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi dan dikepalai oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat sebagai sekretaris.

Menurut Setya, seharusnya Pemprov DKI Jakarta mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengawas.

"Nah, tugas pengarah itu memberikan pendapat dan pengarahan terhadap Badan Pelaksana. Tugasnya memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka. Kemudian melakukan pengendalian," kata Setya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Setelah permohonan izin diajukan, Komisi Pengawas akan memberikan masukan.

Selain itu, karena Monas adalah salah satu objek penting di wilayah ibu kota, berbagai kementerian dan lembaga seharusnya memberikan pendapat.

"Jadi ini pendapat kolektif, ya. Karena 'kan dalam Komisi Pengarah semua sektor ada di sana ya, PU ada, Kementerian Lingkungan Hidup, jadi terkait penebangan pohon harusnya lingkungan hidup," jelasnya.

"Terkait historikal dari Monas, harusnya ada LSP-P3 dan Kebudayaan, akses transportasi ada Kementerian Perhubungan di sana, ada Kementerian Pariwisata juga dari sisi itu," lanjut Setya.

Unggah Video Komitmen Setia Anies-Sandiaga ke Prabowo, Hotman Paris: Kita Lihat Janji Ini 2024

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan semua anggota setuju, surat izin baru dapat diterbitkan.

Izin pelaksanaan umumnya disertai dengan rekomendasi dan pelaksanaan dari masing-masing anggota Komisi Pengarah.

"Jadi Komisi Pengarah ini enggak tahu kalau tiba-tiba kemudian dilaksanakan (revitalisasi), itu enggak tahu. Kemudian rame, tiba-tiba rame di media bahwa sudah mulai pelaksanaan, sudah mulai penebangan pohon, Komisi Pengarah tidak tahu," kata Setya.

Setya menyebutkan Komisi Pengarah secara internal akan membicarakan proyek revitalisasi Monas yang sudah dikerjakan meskipun belum mendapat izin.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MonasAnies BaswedanTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved