Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Beda Pernyataan dengan KPK, Pihak Imigrasi Sebut Harun Masiku Sudah Ada di Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan Harun Masiku sudah tiba di Indonesia pada 7 Januari 2020.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (kanan) usai pertemuan tertutup di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan tim hukum PDIP untuk mengklarifikasi banyaknya isu yang bergulir terkait kasus suap anggota PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

TRIBUNWOW.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan Harun Masiku sudah tiba di Indonesia pada 7 Januari 2020.

Sebelumnya diketahui eks caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Harun juga sempat dilarang ke luar negeri lantaran diduga terlibat kasus suap dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebut Kasus Harun Masiku Berawal dari Putusan MA, Adian Napitupulu: Jadi Bukan Kesalahan PDIP

Dikutip TribunWow.com, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie menyebutkan Harun sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Batik Air pada 7 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarna-Hatta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2020).

Informasi tersebut baru diketahui karena ada keterlambatan dalam memproses data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soetta, ketika HM melintas masuk," jelas Ronny.

Ia memastikan Harun berada di Indonesia sejak saat itu karena adanya larangan bepergian ke luar negeri seperti yang diminta KPK.

"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian," kata Ronny.

Adian Napitupulu Sebut Harun Masiku Hanya Ingin Menagih Haknya: Dia Itu Korban

Setelah diketahui fakta tersebut, operasi tangkap tangan (OTT) yang tidak menjerat Harun mulai dipertanyakan.

Diketahui Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap dalam OTT yang digelar pada Rabu (8/1/2020), yakni dua hari setelah keberangkatan Harun ke Singapura.

"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum ada tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (13/1/2020).

Senada dengan Ghufron, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang, menyampaikan hal yang sama.

"Iya, tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Arvin saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Sempat Terlihat di Gowa

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Harun MasikuKomisioner KPU Terjaring OTT KPKDirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved