Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Kakek Samirin yang Dipenjara karena Curi Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu dari Perusahaan Swasta

Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut sisa getah karet di Perkebunan PT Bridgestone.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). 

Ia juga berharap masyarakat selalu menaati hukum yang berlaku.

"Yang ada sekitar Bridgestone tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada," kata Hinca, dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (16/1/2020).

Ia meminta agar PT Bridgestone tidak mudah melaporkan hal sepele yang menimpa masyarakat kecil, apalagi kerugiannya hanya sebesar Rp 17.000.

"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi," kata Hinca.

Selain itu, Hinca meminta agar polisi bersikap menurut hati nurani apabila menangani kasus yang menyangkut rakyat kecil.

"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nialinya. Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," tegasnya.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Simalungungetah karetSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved