Terkini Daerah
Fakta Kakek Samirin yang Dipenjara karena Curi Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu dari Perusahaan Swasta
Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut sisa getah karet di Perkebunan PT Bridgestone.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut sisa getah karet di Perkebunan PT Bridgestone, Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Kakek Samirin ditahan sejak 17 Juli 2019 di Polsek Serbelawan, Polres Simalungun karena melakukan pencurian getah pohon sisa.
Ia mengambil getah sebanyak 1,9 kilogram atau setara Rp 17.000 dari perkebunan milik PT Bridgestone.
• Curi Getah Sisa Seharga Rp 17 Ribu dari Perusahaan Swasta, Kakek 69 Tahun Dibui
Atas perbuatannya, Samirin dikenai ancaman Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Berikut fakta lengkapnya.
1. Untuk Beli Rokok
Dikutip dari Kompas.com, Samirin sedang menggembala sapi di sekitar kebun milik PT Bridgestone.
Sepulang menggembala, Samirin lalu memungut getah karet di kebun tersebut.
Pada saat memungut sisa getah karet, petugas memergoki Samirin.
Getah karet yang diambilnya kemudian ditimbang dan diketahui beratnya sekitar 1,9 kilogram atau setara Rp 17.000 jika dijual.
Menurut Samirin, ia baru pertama kali mencuri getah karet.
Ia mengaku uang hasil penjualan getah karet rencananya akan digunakan untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," kata Samirin sambil tersenyum.
• Pelaku Pencurian Motor di Palembang Tewas Diamuk Massa, Sempat Menabrak Tiang Listrik saat Kabur
2. Perusahaan Melaporkan ke Polisi
Setelah Samirin ditangkap, perusahaan melapor ke polisi.
Samirin juga sempat ditahan polisi karena dianggap terbukti melakukan pencurian getah karet di kebun milik PT Bridgestone.
Polisi kemudian melimpahkan kasus ke Kejari Simalungun pada 12 November 2019.
Samirin kemudian dituntut oleh jaksa dihukum 10 bulan penjara.
Sidang kasus pencurian kemudian digelar pada Rabu (15/1/2020).
Ia dinyatakan bersalah melakukan pencurian dan divonis hukuman dua bulan empat hari.
Meskipun demikian, ia dinyatakan bebas karena telah menjalani masa tahanan sesuai putusan vonis tersebut.
3. Proses Hukum
Ketua Majelis Hakim Rozianti menyebutkan Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, setelah menjalani masa tahanan dua bulan tiga hari, Samirin kemudian dibebaskan pada Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pematangsiantar.
Dalam menjalani proses hukum, Samirin didampingi pengacara Seprijon Saragih dari anggota DPR Hinca Panjaitan.
• Kronologi Penemuan Potongan Tubuh Wanita Korban Mutilasi di Sumbawa, Berawal dari Kecurigaan Warga
4. Disambut Keluarga
Istri Samirin, Sumiati, beserta anak dan cucunya menyambut haru kepulangan Samirin.
Ia akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarga di rumah anaknya di Huta Dolok Maraja, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Samirin merasa senang dapat berkumpul lagi dengan keluarganya.
Ia mengatakan tidak akan mengulangi perbuatan itu.
"Senang bisa bertemu lagi dengan cucu dan anak-anak. Iya, tidak lagi (memungut getah karet)," kata Samirin, dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (16/1/2020).
5. Keluarga Mengumpulkan Koin
Menurut anak terdakwa, Agus Supriadi, keluarga mengumpulkan koin sejumlah Rp 17.000 untuk mengganti kerugian PT Bridgestone.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," kata Agus Supriadi, Rabu (15/1/2020).
Pengacara Seprijon Saragih menyebutkan koin akan diserahkan langsung ke perusahaan karet dan ban tersebut.
"Kami akan serahkan langsung ke perusahaan sebagai ganti rugi. Kalau mereka tidak terima akan kita kirim melalui paket," kata Seprijon.
6. Tanggapan PT Bridgestone
Dikutip dari Tribunnews.com, GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto, berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.
Ia menyebutkan perusahaannya merasa prihatin terhadap kasus Kakek Samirin.
"Bridgestone tentunya sangat prihatin dengan kasus seperti ini dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus pencurian serupa," kata Arko Kanadianto, Jumat (17/1/2020).
Bridgestone juga mengambil sikap menghormati putusan pengadilan.
"Sikap Bridgestone Indonesia adalah menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan 15 Januari 2020 kemarin dan menghargai proses hukum yang sudah berjalan," kata Arko.
• VIDEO Aksi Pria Buka Pintu Mobil Pengendara Lain di Rest Area Tol Madiun, Curi Tas Berisi Uang
7. Tanggapan Anggota DPR
Anggota DPR Hinca Panjaitan mengimbau agar masyarakat di sekitar area perkebunan PT Bridgestone selalu berhati-hati.
Ia juga berharap masyarakat selalu menaati hukum yang berlaku.
"Yang ada sekitar Bridgestone tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada," kata Hinca, dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (16/1/2020).
Ia meminta agar PT Bridgestone tidak mudah melaporkan hal sepele yang menimpa masyarakat kecil, apalagi kerugiannya hanya sebesar Rp 17.000.
"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi," kata Hinca.
Selain itu, Hinca meminta agar polisi bersikap menurut hati nurani apabila menangani kasus yang menyangkut rakyat kecil.
"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nialinya. Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," tegasnya.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)