Terkini Daerah
Fakta Kakek Samirin yang Dipenjara karena Curi Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu dari Perusahaan Swasta
Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut sisa getah karet di Perkebunan PT Bridgestone.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Samirin juga sempat ditahan polisi karena dianggap terbukti melakukan pencurian getah karet di kebun milik PT Bridgestone.
Polisi kemudian melimpahkan kasus ke Kejari Simalungun pada 12 November 2019.
Samirin kemudian dituntut oleh jaksa dihukum 10 bulan penjara.
Sidang kasus pencurian kemudian digelar pada Rabu (15/1/2020).
Ia dinyatakan bersalah melakukan pencurian dan divonis hukuman dua bulan empat hari.
Meskipun demikian, ia dinyatakan bebas karena telah menjalani masa tahanan sesuai putusan vonis tersebut.
3. Proses Hukum
Ketua Majelis Hakim Rozianti menyebutkan Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, setelah menjalani masa tahanan dua bulan tiga hari, Samirin kemudian dibebaskan pada Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pematangsiantar.
Dalam menjalani proses hukum, Samirin didampingi pengacara Seprijon Saragih dari anggota DPR Hinca Panjaitan.
• Kronologi Penemuan Potongan Tubuh Wanita Korban Mutilasi di Sumbawa, Berawal dari Kecurigaan Warga
4. Disambut Keluarga
Istri Samirin, Sumiati, beserta anak dan cucunya menyambut haru kepulangan Samirin.
Ia akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarga di rumah anaknya di Huta Dolok Maraja, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Samirin merasa senang dapat berkumpul lagi dengan keluarganya.