Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Adian Napitupulu Sebut Harun Masiku Hanya Ingin Menagih Haknya: Dia Itu Korban

Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyebutkan Harun Masiku justru korban dari kasus suap.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture Youtube KompasTV
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyebut Harun Masiku hanya korban dalam kasus suap komisioner KPU, Minggu (19/1/2020). 

 

Pakar Hukum Yenti Garnasih Sebut Ada Modus Penipuan dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan

Alasan PDIP Mengajukan Harun

Dikutip dari Tribunnews.com, Adian menyebutkan PDIP tidak akan mengajukan Harun sebagai pengganti PAW jika tidak ada putusan Mahkamah Agung.

Ia mengawali pernyataan dengan menjelaskan tentang suara yang diperoleh Nazarudin Kiemas.

Diketahui caleg dengan daerah pilihan Sumatera Selatan I itu meninggal dunia sesaat sebelum pemilihan dilakukan.

Meskipun demikian, Nazarudin memperoleh suara terbanyak sehingga jabatannya harus dilimpahkan ke caleg lainnya.

"Menurut saya itu dimulai dari suara tak bertuan, itu suaranya almarhum Nazarudin Kiemas. Pertanyaannya adalah ketika dia meninggal, suara itu punya siapa, siapa yang berwenang yang meletakkan suara itu," kata Adian, Minggu (19/1/2020).

Dalam rapat pleno, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin karena memperoleh suara nomor dua terbanyak.

Profil Harun Masiku, Buronan Kasus Suap Komisioner KPU, Pernah Jadi Caleg Demokrat sebelum ke PDIP

Menurut Adian, suara Nazarudin tetap sah meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia sesuai putusan MA.

Suara tersebut kemudian ditetapkan sebagai suara partai.

Namun keputusan itu berbeda dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyatakan suaranya hanya untuk partai.

"KPU suara itu serta merta menjadi suara partai, sedangkan tafsiran lain itu tetap menjadi suara dia. Berdasarkan perbedaan itu dibuatlah judicial review itu suara siapa, MA putuskan itu tetap menjadi suara sah calon yang sudah meninggal dan tetap menjadi suara sah untuk partai," kata Adian.

Berdasarkan putusan MA, PDIP kemudian mengajukan kemungkinan suara caleg yang sudah meninggal itu dipindahkan ke suara orang lain.

"Menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang sudah meninggal dunia," jelasnya.

"Ini bukan kata PDIP, ini menurut keputusan MA," tegas Adian.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
Adian NapitupuluPDIPHarun MasikuKomisi Pemilihan Umum (KPU)Wahyu Setiawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved