Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Ray Rangkuti Soroti Kehadiran Menteri Yasonna Laoly di Koferensi Pers PDIP, Sebut Imbas ke Jokowi

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai kehadiran Yasonna layak dipertanyakan mengingat dirinya masih tercatat sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah saat mengumumkan tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam. 

Sementara itu, upaya penyegelan dan penggeledahan kemarin belum mendapat izin Dewan Pengawas.

Ungkap Prediksinya soal Pimpinan Baru KPK, Menko Polhukam Mahfud MD: Enggak Terlalu Jelek

"Bahwa terkait upaya penggeledahan dan penyegelan yang hendak dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020 tanpa izin tertulis dari Dewan Pengawas, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik," ujar Teguh di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Teguh mengatakan, ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Teguh, berdasarkan Pasal 37 b Ayat 1 Undang-undang KPK, dinyatakan bahwa Dewan Pengawas bertugas memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan.

Kemudian, lanjut Teguh, hal itu ditegaskan lagi pada Pasal 47 Ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

"Oleh karena itu menurut hukum, izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal yang wajib dan mutlak harus ada," lanjut Teguh.

Pertanyakan Sprilindik

Anggota tim hukum PDIP Maqdir Ismail mempersoalkan legalitas Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digunakan untuk menyelidiki kasus suap yang melibatkan mantan anggita PDIP Harun Masiku.

Menurut Maqdir, dalam kasus suap tersebut, Sprinlidik yang diterbitkan KPK tidak sah lantaran menggunakan tanda tangan Pimpinan KPK periode 2015-2019.

Masih menurut Maqdir, Pimpinan KPK periode 2015-2019 tak memiliki kewenangan menjalankan tugas sejak ketentuan pemberhentian diteken Presiden dalam Keppres No. 112/P Tahun 2019 pada 20 Oktober 2019.

 

Desak KPK Periksa Caleg yang Digantikan Mulan Jameela, Hasanuddin Sebut Lebih Parah dari Kasus PDIP

"Keppres pemberhentian Pimpinan KPK lama itu, diteken 20 Oktober 2019."

"Sementara dalam Keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada tanggal 20 Desember," ujar Maqdir di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Karenanya, Maqdir pun mengatakan KPK tak bisa berlindung dalam memproses kasus suap di KPU yang juga melibatkan mantan anggota PDIP Harun Masiku, jika proses kerjanya terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Artinya apa? Ketika 20 Oktober mereka diberhentikan dengan hormat sampai tanggal 20 Desember sebelum pimpinan baru disumpah, Pimpinan KPK (lama) itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan yang selama ini jadi kewenangan mereka," lanjut Maqdir.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Bahas soal Dewas KPK, Feri Amsari: Jangan Tuduh Demokrat, PDIP Apa Sih Keinginannya?

Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDIPerjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ray RangkutiYasonna LaolyPDIPJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved