Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Sidang Putusan Kode Etik Digelar, Berikut Kronologi Penyuapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

DKPP mengumumkan hasil sidang kode etik yang digelar terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture Youtube Metrotvnews
Pembacaan sidang putusan kode etik terhadap Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020). 

"Dari informasi yang diperoleh dari para pengadu, teradu diduga sebagai anggota KPU telah melanggar sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum," jelas Teguh.

Wahyu juga diduga melanggar prinsip mandiri dengan menerima pemberian dalam bentuk apapun, termasuk uang.

Ia juga disebut telah menyalahgunakan tugas, wewenang, dan jabatannya sebagai Komisioner KPU.

Atas alasan tersebut, Wahyu dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak terhormat.

Komisioner KPU dan Politisi PDIP Terlibat Kasus Suap, Haris Azhar: Oleh-oleh dari Produk Lama

Sidang Kode Etik

Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) untuk menjalani sidang kode etik pada Rabu (15/1/2020).

Dikutip TribunWow.com, sidang tersebut dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang tersebut, Wahyu menyampaikan sejumlah keterangan termasuk menyebutkan nama Ketua KPU Arief Budiman.

Ia mengatakan pernah menanyakan perihal mekanisme PAW yang melibatkan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Saya bahkan saya juga sudah menyampaikan fenomena yang sedang saya hadapi, saya pernah menyampaikan itu kepada Pak Ketua (Arief Budiman) dan Kak Evi (Evi Novida Ginting Manik)," kata Wahyu Setiawan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).

Wahyu berdalih ia pernah meminta agar KPU mengeluarkan surat penolakan PDIP karena curiga ada potensi pemakelaran.

Terkait Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Ferry Kurnia: Sebetulnya Tidak Ada Celah Korupsi

"Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDIP segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran," kata Wahyu.

Wahyu mengaku agar Arief Budiman berkomunikasi secara langsung dengan caleg PDIP yang dimaksud, yakni Harun Masiku.

"Karena gelagatnya tidak enak, saya bilang ke ketua, ketua kalau ketua bisa berkomunikasi dengan Harun tolong disampaikan bahwa permintaan PDI-P melalui surat tidak mungkin bisa dilaksanakan, kasihan Harun," jelas Wahyu.

Selain nama Arief Budiman, Wahyu juga menyebutkan nama politisi PDIP lainnya, Johan Budi.

Ia menyebutkan Arief Budiman pernah menyampaikan penolakan permintaan Harun Masiku ke Johan Budi.

"Ketua juga menceritakan pada kami, telah berupaya menjelaskan kepada berbagai pihak pada sikap penolakan kami. Termasuk baru saja menceritakan pada Pak Johan Budi anggota komisi II yang kebetulan bertugas sama ketua," kata Wahyu.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Wahyu SetiawanKomisi Pemilihan Umum (KPU)Sidang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved