Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Komisioner KPU dan Politisi PDIP Terlibat Kasus Suap, Haris Azhar: Oleh-oleh dari Produk Lama
Direktur Lokataru, Haris Azhar angkat bicara soal gagalnya penggeledahan Kantor PDI Perjuangan (PDIP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Direktur Lokataru, Haris Azhar angkat bicara soal gagalnya penggeledahan Kantor PDI Perjuangan (PDIP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, rencana penggeledahan itu terkait kasus suap pergantian antar tahun (PAW) DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Politisi PDIP, Harun Masiku.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisoner KPU, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).
• KPK Coba Geledah Kantor DPP PDIP, Arteria Dahlan: Sedih Melihat Penyidik KPK Tak Taat Hukum
• KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP, Pipin Sopian: Bukti Pemberantasan Korupsi Akhirnya Memble
Terkait hal itu, Haris Azhar menganggap OTT yang dilakukan merupakan buah dari kepemimpinan yang lama.
Melalui tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020), Haris Azhar menyatakan Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan baru KPK tak turut andil dalam pengugkapan kasus ini.
Mulanya, Haris Azhar menyinggung soal proses pelaporan di KPK.
"Biasanya kalau di KPK itu kan laporan di Dumas gitu ya, pengaduan masyarakat," ucap Haris.
"Dari situ ditelaah lebih jauh masuk ke penyelidikan."
Menurutnya, dari tahap penyelidikan menuju penyidikan membutuhkan waktu yang lama.
"Penyelidikan ke penyidikan itu susahnya minta ampun," ungkap Haris.
"Yang lapor itu bisa jerit-jerit, kira-kira begitu."
Meskipun begitu, Haris tak menampik jika ada kemungkinan proses penyelidikan menunju penyidikan dilakukan dalam waktu yang cepat.
"Ini kurun waktunya bisa cepat, misalnya dalam kurun waktu pimpinan yang baru menuju proses penangkapan kemarin," ujarnya.
"Tapi dugaan saya ini pasti panjang, mundurnya lama."

• Caleg PDIP Harun Masiku Jadi Buron, KPK Libatkan Interpol: Penjahat Koruptor Tak Sulit Ditemukan
Lantas, ia pun menyinggung Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah berlaku.
Haris kemudian membandingkan antara Undang-Undang KPK yang baru dengan yang lama.