Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Komisioner KPU dan Politisi PDIP Terlibat Kasus Suap, Haris Azhar: Oleh-oleh dari Produk Lama

Direktur Lokataru, Haris Azhar angkat bicara soal gagalnya penggeledahan Kantor PDI Perjuangan (PDIP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

YouTube Kompas TV
Direktur Lokataru, Haris Azhar dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020). 

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (13/1/2020), Abraham Samad menilai bahwa tim penyidik KPK tentunya sudah ahli dengan tugasnya.

Abraham Samad merasa sangsi dengan pernyataan Anggota DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.

Masinton Pasaribu menyebut tim penyidik KPK tidak bisa menunjukkan bukti surat tugas penggeledahan Kantor DPP PDIP.

"Kemudian menurut saya orang di KPK ini bukan anak kemaren, ya kan," ucap Abraham

Haris Azhar Kecewa dengan Gagalnya Penggeledahan Kantor DPP PDIP: KPK Masih Dihalang-halangi

Apalagi, petugas KPK pasti tahu apa saja dipersiapkan sebelum menggeledah kantor partai politik yang penting di Indonesia.

"Dia mau datang ke kantor PDI Perjuangan, kantor pemenang Pemilu yang kita harus betul-betul aturan yang sudah lengkap."

"Sudah lengkap baru datang ke sana, dia kan tahu," ungkap Abraham.

KPK pasti paham betul apalagi PDIP juga merupakan partai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2020.

"Bukan masuk di tempat gedung yang biasa tapi ini sebuah kantor pemenang Pemilu yang tentunya KPK paham betul bahwa segala administrasi yang sifatnya legalistik itu harus dipersiapkan," tutur pria asal Makassar ini.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Karena kan begini kalau misalnya teman-teman KPK ini sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas maka apapun hasilnya harus tetap dilakukan Penggeladahan," lanjutnya.

Sela Jubir KPK, Masinton Pasaribu Ungkap Keadaan saat KPK akan Geledah Kantor PDIP: Keburu Kabur

Pada kesempataan itu, Abraham menilai bahwa polemik tersebut terjadi karena pengaruh hasil revisi UU KPK.

"Bahwa sebenarnya polemik ini sebenarnya bahwa ini dikarenakan hasil revisi Undang-Undang KPK yang sebelumnya," ungkap Abraham.

Pasalnya, pada Undang-Undang KPK sebelumnya tidak ada izin ketika ingin menggeledah.

"Karena Undang-Undang KPK sebelumnya, yang terdahulu itu kan tidak memberikan mekanisme, aturan tentang harus adanya izin kalau kita melakukan penggeledahan," tuturnya.

Halaman
1234
Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKPDIPHaris AzharWahyu SetiawanHarun Masiku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved