Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Ketua Dewas Enggan Bicara Gamblang soal Gagalnya KPK Geledah Kantor PDIP, Begini Reaksi Najwa Shihab

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean akhirnya angkat bicara soal gagalnya penggeledahan Kantor PDI Perjuangan (PDIP).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Najwa Shihab
Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) dan Najwa Shihab (kanan) dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020). 

KPK Belum Dapat Izin Dewas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor DPP PDIP.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebelumnya, saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewas.

Di ILC, Denny Indrayana Sebut KPK Sudah Mati: Bisa Bertahan karena Semangat Reformasi

Namun, lembaga anti rasuah tersebut sudah mengajukannya.

“Iya belum turun, kalau alasan turun (atau) tidak turun, tentu dari yang memberi izin, yang jelas kami sudah memohonkan itu,” katanya kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).

Menurut dia, penggeledahan kantor DPP PDIP akan dilakukan sesuai kebutuhan dan pengembangan penyidikan.

"Sementara ke tempat-tempat lain memang diagendakan, tergantung perkembangan pemeriksaan,” tuturnya.

KPK tak bisa apa-apa Ghufron sendiri mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri apakah peraturan yang mengharuskan mendapat surat izin dari Dewas itu menghambat kinerja KPK atau tidak.

“Bisa dinilai sendiri, bukan kami yang menilai, yang jelas secara prosedural, kami telah mengajukan izin untuk penggeledahan,” tuturnya.

Dia mengatakan, akan tetap melakukan proses pemeriksaan, penggeledahan dan jika diperlukan penyitaan sesuai prosedural, yakni setelah memperoleh izin dari Dewas KPK.

Saor Siagian dan Masinton Saling Bentak saat Bahas KPK di ILC, Irmanputra Siddin sampai Ikut Melerai

“Kalau permohonan yang kami ajukan, Dewas belum memberi izin, kami tidak bisa apa-apa," tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini.

Kendati demikian, Ghufron optimistis untuk terus menyelesaikan kasus korupsi.

Meskipun, banyak yang menilai proses penggeledahan yang harus mendapat izin dari Dewas memperlambat kinerja KPK, bahkah melemahkannya.

“Seprogesif-progresifnya kami, tidak bisa menabrak aturan, seya belum sepesimis itu,” ungkapnya.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Dewan Pengawas KPKKomisioner KPU Terjaring OTT KPKPDIPNajwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved