Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Ketua Dewas Enggan Bicara Gamblang soal Gagalnya KPK Geledah Kantor PDIP, Begini Reaksi Najwa Shihab
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean akhirnya angkat bicara soal gagalnya penggeledahan Kantor PDI Perjuangan (PDIP).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean akhirnya angkat bicara soal gagalnya penggeledahan Kantor PDI Perjuangan (PDIP).
Dilansir TribunWow.com, Tumpak Hatorangan menjawab berbagai tuduhan yang menyebut Dewas memperlambat kerja KPK.
Namun, pria yang kerap disapa Opung itu enggan menjawab secara gamblang terkait izin yang diberikan Dewas KPK untuk menggeledah Kantor PDIP.
Pernyataan Tumpak Hatorangan justru menimbulkan tanya, apakah pimpinan KPK bahkan belum mengajukan izin penggeledahan?
• KPK Mengaku Belum Dapat Izin Dewas untuk Geledah PDIP meski Sudah Mengajukan: Kami Tak Bisa Apa-apa
• Desak KPK Periksa Caleg yang Digantikan Mulan Jameela, Hasanuddin Sebut Lebih Parah dari Kasus PDIP
Melalui tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020), mulanya Presenter Najwa Shihab menanyakan izin yang tak dikeluarkan Dewas pada penyidik KPK untuk menggeledah Kantor PDIP.
"Tidaklah mungkin Najwa tanya saya Apakah Dewas sudah tidak memberi izin?," ucap Tumpak Hatorangan,
"Tentu saya tidak katakan," sambungnya.
Lantas, Najwa Shihab pun mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Yang berkata bukan saya, saya akan mengutip apa yang dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron," ucap Najwa Shihab.
Diketahui, Nurul Ghufron sempat menyatakan Dewas KPK belum memberikan izin penggeledahan Kantor PDIP.
"Ia mengatakan permohonan izin penggeledahan Kantor PDI Perjuangan dari Dewan Pengawas hingga tadi pagi belum juga turun," sambung Najwa Shihab.
"Hingga tadi pagi pimpinan KPK masih menunggu persetujuan Dewan Pengawas dan tidak bisa berbuat apa-apa."
Terkait pernyataan itu, Najwa Shihab pun meminta klarifikasi Tumpak Hatorangan selaku Ketua Dewas KPK.
"Tadi Opung katakan tidak akan menghambat 1x24 jam, buktinya pimpinan KPK bilang izinnya belum turun," kata Najwa Shihab.
Menurut Tumpak Hatorangan, Dewas akan memberikan jawaban 1x24 jam setelah permohonan izin diajukan pimpinan KPK.
"Kalau ada izin tetap 1x24 jam kalau ada permintaan, 1x24 jam kami akan berikan atau tidak kami berikan, kami jawab," kata Tumpak Hatorangan.

• Soal Kasus Suap yang Libatkan Harun Masiku, ICW Sebut KPK Tak Terbuka: Pak Firli ke Mana?
Tumpak Hatorangan menyebut, hal itu menjadi janjinya selama menjabat di KPK.
"Jadi janji saya itu, kalau Najwa tanya apakah ini sudah dimintakan izin itu saja kuncinya," ujar Tumpak Hatorangan.
"Kalau sudah ada permintaan, 1x24 jam itu akan kami layani dan kami berikan atau tidak kami berikan."
Pernyataaan Tumpak Hatorangan itu lantas menimbulkan pertanyaan Najwa Shihab.
"Artinya sampai sekarang (pimpinan KPK belum mengajukan izin penggeledahan)?," tanya Najwa Shihab.
"Saya tidak bilang begitu," jawab Tumpak Hatorangan.
Belum puas dengan jawaban Tumpak Hatorangan, Najwa Shihab pun kembali meminta kejelasan.
"Opung karena ini clear, artinya sampai sekarang pimpinan KPK yang katanya menunggu izin bahkan belum mengajukan izin?," tanya Najwa Shihab.
"Saya tidak bilang begitu, saya bilang kalau ada izin ada permintaan, 1x24 jam saya pastikan Dewas akan memberikan atau tidak memberikan," jawab Tumpak Hatorangan.
"Ini sudah lewat beberapa hari," sahut Najwa Shihab.
Terkait pernyataan Tumpak Hatorangan itu, Najwa Shihab menyimpulkan bahwa pimpinan KPK belum mengajukan izin penggeledahan Kantor PDIP.
"Kalau begitu bisa sangat clear disimpulkan sampai sekarang permintaan itu belum ada?," tanya Najwa Shihab.
"Ya, silakan," jawab Tumpak Hatorangan.
Simak video berikut ini menit 4.27:
KPK Belum Dapat Izin Dewas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor DPP PDIP.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebelumnya, saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewas.
• Di ILC, Denny Indrayana Sebut KPK Sudah Mati: Bisa Bertahan karena Semangat Reformasi
Namun, lembaga anti rasuah tersebut sudah mengajukannya.
“Iya belum turun, kalau alasan turun (atau) tidak turun, tentu dari yang memberi izin, yang jelas kami sudah memohonkan itu,” katanya kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).
Menurut dia, penggeledahan kantor DPP PDIP akan dilakukan sesuai kebutuhan dan pengembangan penyidikan.
"Sementara ke tempat-tempat lain memang diagendakan, tergantung perkembangan pemeriksaan,” tuturnya.
KPK tak bisa apa-apa Ghufron sendiri mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri apakah peraturan yang mengharuskan mendapat surat izin dari Dewas itu menghambat kinerja KPK atau tidak.
“Bisa dinilai sendiri, bukan kami yang menilai, yang jelas secara prosedural, kami telah mengajukan izin untuk penggeledahan,” tuturnya.
Dia mengatakan, akan tetap melakukan proses pemeriksaan, penggeledahan dan jika diperlukan penyitaan sesuai prosedural, yakni setelah memperoleh izin dari Dewas KPK.
• Saor Siagian dan Masinton Saling Bentak saat Bahas KPK di ILC, Irmanputra Siddin sampai Ikut Melerai
“Kalau permohonan yang kami ajukan, Dewas belum memberi izin, kami tidak bisa apa-apa," tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini.
Kendati demikian, Ghufron optimistis untuk terus menyelesaikan kasus korupsi.
Meskipun, banyak yang menilai proses penggeledahan yang harus mendapat izin dari Dewas memperlambat kinerja KPK, bahkah melemahkannya.
“Seprogesif-progresifnya kami, tidak bisa menabrak aturan, seya belum sepesimis itu,” ungkapnya.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)