Terkini Nasional
Fakta Investasi Bodong Memiles, Diduga Libatkan 11 Artis hingga Anggota Protes Penyidikan Polisi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) sebagai direksi perusahaan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Jumat, (3/1/2020), Polda Jatim merilis kasus investasi bodong MeMiles yang beromzet Rp 750 miliar.
Investasi bodong ini menyeret sejumlah artis seperti Ello, Eka Deli, hingga Mulan Jameela.
Polisi menyebut ada 11 publik figur yang akan diperiksa terkait MeMiles.
• Nama Mulan Jameela Disebut di Investasi Bodong MeMiles, Pengacara Singgung Hak Imunitas DPR
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) sebagai direksi perusahaan.
"Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah."
"Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki, Jumat.
Ia mengatakan tersangka pernah terlibat kasus yang sama pada tahun 2015.
Untuk kasus MeMiles, tersangka menggunakan PT Kam dan Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa memiliki izin.
Saat pengungkapan kasus, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Polisi akan tarik 120 mobil dari nasabah

Selasa (7/1/2020), polisi kembali mengamankan dua orang tersangka baru yakni Eva dan Prima.
Dari keduanya, polisi berhasil menyita rekening utama yang menyimpan Rp 72 miliar.
Sehingga total barang bukti yang diamankan polisi mencapai Rp 122 miliar.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan ada 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member akan segera ditarik oleh penyidik sebagai barang bukti.
Selama delapan bulan beroperasi, MeMiles memiliki 240.000 anggota dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.