Terkini Nasional
Nama Mulan Jameela Disebut di Investasi Bodong MeMiles, Pengacara Singgung Hak Imunitas DPR
Meski disebut di investasi bodong MeMiles, Mulan Jameela mengaku hanya tampil sebagai penyanyi dan tidak terlibat.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nama Mulan Jameela disebut dalam deret nama artis yang diduga terseret investasi bodong MeMiles.
Istri Ahmad Dhani bereaksi melalui Kuasa Hukumnya.
Berawal saat pihak Siti Badriah, menegaskan jika Siti hanya menjadi pengisi acara di acara yang digelar aplikasi advertising MeMiles.

• Sebut Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela, Eks Komisioner KPU: Buat Apa Rakyat Diajak Memilih
Siti Badriah menyebut saat menjadi bintang tamu di acara tersebut, terdapat beberapa artis lainnya.
Satu di antarnya Mulan Jameela.
“Aku (pihak Siti tampil) waktu itu sama Mulan Jameela, terus siapa lagi ya. Tapi Siti Badriah hanya bintang tamu saja nyanyi saja,” kata Uci, manajemen Siti Badriah saat dihubungi Tribunnews, Rabu (7/1/2020).
Dikutip dari Kompas.com, penyanyi sekaligus anggota DPR Mulan Jameela melalui kuasa hukumnya Ali Lubis menegaskan kliennya tidak terlibat investasi bodong MeMiles.
Pernyataan hukum ini ia keluarkan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait kliennya yang disangkutpautkan dengan MeMiles.
Ali menjelaskan, kliennya hanya pernah bernyanyi di acara yang diselenggarakan MeMiles.
"Berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal Senin 5 Desember 2019, Mulan Jameela dan MeMiles hanya berurusan soal pekerjaan penampilan sebagai artis, tidak lebih," kata Ali Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Pihak kedua, kata dia, berhak mendapatkan bayaran sesuai ketentuan biaya pertunjukan dan tata cara pembayaran.
Selain itu, Mulan Jameela sebagai pihak kedua juga berhak menerima tiket pemberangkatan dan kepulangan.
"Apabila pihak Pertama tidak melakukan pembayaran, maka pihak kedua dapat melakukan pembatalan keberangkatan menuju lokasi acara," ujar Ali.
Kemudian, jika pihak kedua berhalangan hadir, akan diberitahu ke pihak pertama 21 hari sebelum acara berlangsung.
Pihak kedua juga bertanggung jawab atas pembiayaan rombongan pihak kedua.