Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Ungkit Undang-undang Baru, Haris Azhar Prediksikan Kinerja Pimpinan KPK: Kerjanya Cuma khotbah
Direktur Lokataru, Haris Azhar memprediksikan soal penanganan kasus korupsi oleh pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Menurut saya apa yang sudah dilakukan oleh periode yang lalu itu harus diteruskan," imbuhnya.

• KPK Baru Geledah Kantor Wahyu Setiawan Empat Hari setelah OTT Dilakukan, Wakil Ketua DPR: Wajar
Haris Azhar lantas menyingung kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman.
"Misalnya beberapa kasus yang menarik misalnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi misalnya," kata Haris Azhar.
"Baru tadi mulai di pra peradilankan."
Haris Azhar menilai, Undang-undang KPK hasil revisi justru dimanfaatkan untuk menyelesaikan kasus di masa lalu.
"Ada lima argumentasi yang dimunculkan oleh kuasa hukumnya," ujar Haris Azhar.
"Yang menarik dari argumentasi itu sama mau membawa-bawa konteks Undang-undang (Nomor) 19 2019 ke proses penanganan penyelidkan waktu kasus Nurhadi tersebut."
"Nah jadi menurut saya memang saya melihat Undang-undang 19 tahun 2019 ini akan dipakai untuk clearance kasus-kasus."
Dengan berlakunya Undang-undang yang baru, Haris Azhar khawatir KPK hanya akan fokus pada pencegahan korupsi.
Namun tak sigap dalam memberantas korupsi.
"Ya untuk meminggirkan kasus-kasus dari proses hukum di KPK,." ucap Haris Azhar.
"Ini malah berbahaya, jadi nanti KPK kerjaannya cuma khotbah soal bagaimana mencegah korupsi."
Simak video berikut ini menit 51.15:
KPK Ugal-ugalan
Di sisi lain, Politisi PDI Perjuangan (PDI), Masinton Pasaribu mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendatangi Kantor DPP PDIP.