Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP, Pipin Sopian: Bukti Pemberantasan Korupsi Akhirnya Memble

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik lambannya kinerja KPK dalam menelusuri kasus dugaan suap yang melibatkan politikus PDIP Harun Masiku.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan
Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020) terkait OTT Wahyu Setiawan yang menyeret politisi PDIP Harun Masiku. 

Kini, dengan adanya Dewas, KPK disebutnya tak bisa bekerja secepat dulu.

PDIP Diduga Halangi Penggeledahan, Masinton Pasaribu Malah Salahkan KPK, Anggap Adanya Unsur Politik

Ada sejumlah perizinan yang perlu didapat dari Dewas KPK.

"Ketika masuk ke proses penangkapan terjadi kemudian penggeledahan, penyitaan atau penyadapan yang baru itu kan harus lewat Dewan Pengawas," bebernya.

"Dan ini enggak bisa bekerja secepat yang kita inginkan."

Menurutnya, waktu yang dibtuhkan Dewas memberikan izin penggeledahan justru menguntuhkan koruptor.

Banyak hal yang bisa dilakukan koruptor untuk menghilangkan barang bukti tindakan korupsi.

"Ketika OTT misalnya jam 6.00, sebenarnya bisa (pukul) 6.15 dewan pengawas bisa ngeluarin (izin)," kata Emerson.

"Tapi ini kan enggak, ada jeda 1-2 jam aja itu bagi pelaku punya peluang melarikan diri ke luar negeri, punya peluang menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Emerson menambahkan, kini sudah terbukti kinerja lembaga antirasuah itu berkurang semenjak Undang-undang KPK hasil revisi berlaku.

"Ini yang kita lihat bahwa kerja-kerja KPK sekarang jadi terhambat nih dengan undang-undang yang baru ," kata Emerson.

Ia menilai, Undang-undang KPK hasil revisi hanya akan menguntungkan para koruptor.

"Dan yang diuntungkan siapa? Koruptor-koruptor," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun menyinggung anggapan bahwa PDIP menghalangi KPK melakukan penggeledahan.

Menurutnya, dalam undang-undang yang lama, siapapun yang berusaha menghalangi proses penyidikan akan dikenai sanksi.

"Yang dulu, kalau sebelumnya ada upaya menghalangi proses penyidikan itu bisa dijerat pidana korupsi," kata Emerson. 

ICW Komentari KPK Tak Kunjung Geledah PDIP soal Suap Wahyu Setiawan: Bukti UU KPK Baru Mempersulit

Simak video selengkapnya menit 1.47:

(Kompas.com/Tsarina Maharani/TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Lambat Geledah DPP PDIP, PKS: Pemberantasan Korupsi Birokratis dan Memble"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved