Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
ICW Komentari KPK Tak Kunjung Geledah PDIP soal Suap Wahyu Setiawan: Bukti UU KPK Baru Mempersulit
ICW menilai rangkaian OTT terhadap Komisioner Wahyu Setiawan membuktikan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mempersulit kinerja KPK.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah membuktikan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mempersulit kinerja KPK dalam hal penegakan hukum.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu terlihat dari lambatnya tim KPK dalam menggeledah Kantor DPP PDIP karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.
"Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020) kemarin.
• Iwan Fals Tak Sangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diciduk KPK: Sepintas Kayak Baik, Enggak Tahunya
Menurut logika sederhana, kata Kurnia, tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti tidak mungkin dapat berjalan dengan tepat dan cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas.
Hal itu belum ditambah persoalan waktu di mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti.
"Dengan kondisi seperti ini dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata," kata Kurnia.
ICW pun mendesak agar Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru.
Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dinilai harus menjadi prioritas utama dari Presiden untuk menyelematkan KPK.
Di samping itu, ICW juga menyoroti dugaan tim KPK dihalang-halangi dalam penanganan perkara ini.
Menurut Kurnia, upaya menghalang-halangi proses hukum tersebut dapat dibawa ke ranah pidana menggunakan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum," kata Kurnia.
Masinton Sebut Langkah KPK Ilegal
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut, tindakan tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang mendatangi kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020) adalah ilegal.
"Adalah tindakan ilegal, untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan," kata Masinton melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (12/1/2020).
Masinton menilai tindakan tersebut ilegal lantaran pada saat mendatangi kantor DPP PDIP penyelidik KPK tak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal.