Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
ICW Komentari KPK Tak Kunjung Geledah PDIP soal Suap Wahyu Setiawan: Bukti UU KPK Baru Mempersulit
ICW menilai rangkaian OTT terhadap Komisioner Wahyu Setiawan membuktikan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mempersulit kinerja KPK.
Editor: Lailatun Niqmah
Padahal, dalam hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan, keberadaan surat itu telah diatur secara jelas.
Masinton menuding kedatangan penyelidik KPK kala itu merupakan bagian dari motif politik.
"Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum," ujar dia.
Di luar itu, Masinton menyebut, partainya menghormati penegakan hukum KPK terhadap pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Politisi PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPK Wahyu Setiawan.
• Hasto Kristiyanto Ungkap Pembelaan soal Suap Wahyu Setiawan: Klaim Korban hingga Sebut Aspek Legal
"Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDIP terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap.
Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDIP.
Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu.
"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu.
Pada Kamis (10/1/2020) malam, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
• Sebut Setiap PDIP Gelar Kegiatan Besar Selalu Muncul Persoalan, Hasto Kristiyanto: Bukan Kebetulan
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Adapun hingga Minggu (12/1/2020) kemarin KPK belum juga melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 itu yang juga melibatkan bekas caleg PDIP Harun Masiku.
(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Lambat Geledah DPP PDIP, ICW: Bukti UU KPK Baru Mempersulit", dan "Masinton Sebut Langkah Penyelidik KPK yang Datangi DPP PDIP Ilegal dan Bermotif Politik"