Banjir di Jakarta
Anies Baswedan Digugat Warga soal Banjir, Sebut Gubernur DKI Jakarta Lalai dalam Jalankan Tugas
Seusai surutnya air banjir, rupanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menghadapi masalah lain, yaitu gugatan oleh 243 orang korban banjir.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pasca banjir parah yang melanda ibukota pada awal tahun ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh sejumlah orang.
Anies digugat oleh sebanyak 243 orang yang menjadi korban banjir.
Dilansir dari Tribunnews, Senin (13/1/2020), para penggugat melimpahkan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
• Mal Taman Anggrek dan Cipinang Indah Belum Buka, padahal Anies Sebut Tak Ada Mal Tutup akibat Banjir
Azas Tigor Nainggolan selaku juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Ya, di awal tahun baru. Gugatan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Azas Tigor Nainggolan.
Alasan gugatan tersebut adalah, Anies dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin daerah.
Menurut Azas, Anies sudah seharusnya memberikan perlindungan bagi warganya, sehingga banjir parah dapat ditanggulangi.
"Kami menilai ada persoalan penting di sini bahwa Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugas dengan baik," kata dia.
Tak hanya itu, para penggugat juga mengeluhkan soal kurangnya informasi dan ketiadaan sistem bantuan darurat.
Azas lalu mencontohkan tentang sejumlah warga yang memilih untuk mengungsi di halte TransJakarta bahkan di kontainer seperti yang terjadi di Jakarta Utara.
"Jadi, itu yang menjadi dasar bahwa kami menggugat Gubernur DKI Jakarta atas dasar perbuatan melawan hukum," tambahnya.
• Rocky Gerung Sebut Istana Takut Umbar Janji hingga Singgung Anies Baswedan sebagai Penantang
Azas juga mengungkapkan, pihaknya menginginkan Anies divonis bersalah oleh PN Jakpus.
Hal ini dikarenakan para warga tersebut menderita kerugian cukup banyak.
"Ganti rugi semua sudah warga laporkan, tentu berbeda-beda kerugiannya, dan itu sudah kami data bersama-sama, sudah kami lampirkan juga dalam gugatan," terang Azas seperti dikutip dari Kompas Tv, Senin (13/1/2020).
Atas dasar kelalaian dalam melaksanakan tugasnya, Azas ingin Anies diputuskan bersalah oleh pengadilan.