Breaking News:

Banjir di Jakarta

Anies Baswedan Digugat Warga soal Banjir, Sebut Gubernur DKI Jakarta Lalai dalam Jalankan Tugas

Seusai surutnya air banjir, rupanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menghadapi masalah lain, yaitu gugatan oleh 243 orang korban banjir.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh 243 orang korban banjir ibukota pada awal tahun lalu. 

"Kami minta kepada Majelis Hakim nantinya memutuskan bahwa Gubernur DKI Jakarta bersalah," ujarnya.

"Lalai melakukan kewajiban hukumnya untuk mempersiapkan warga menghadapi banjir Jakarta 2020," tambahnya.

Jubir Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 memaparkan sejumlah tujuannya menuntut Anies Baswedan terkait persoalan banjir di jakarta
Jubir Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 memaparkan sejumlah tujuannya menuntut Anies Baswedan terkait persoalan banjir di jakarta (YouTube KOMPASTV)

Gembong Warsono Komentari Perintah Anies Baswedan soal Peringatan Banjir Pakai Toa: Saya Ketawa Saja

Kemudian setelah menginginkan agar Anies divonis bersalah, para korban banjir juga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil mereka akibat musibah banjir tersebut.

"Kedua menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta harus memberi ganti rugi kepada 243 korban banjir yang sudah kami hitung besarannya adalah sekitar Rp 42,3 miliar rupiah," papar Azas.

Terakhir, Azas menjelaskan para korban banjir ingin adanya tim khusus untuk memastikan pembagian ganti rugi berjalan secara baik.

"Ketiga kita minta supaya Majelis Hakim membentuk tim yang akan bertugas mendistribusikan ganti rugi ini," imbuhnya.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-8.30:

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski/Anung Malik)

Tags:
Anies BaswedanBanjir di JakartaDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved