Breaking News:

Terkini Nasional

Ngabalin Sebut Pasal soal Jokowi Punya Privilege Tak Nyalakan Lampu Motor, Faktanya Tak Tercantum

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin berdalih bahwa Presiden Joko Widodo memiliki keistimewaan untuk tidak menyalakan lampu.

Editor: Lailatun Niqmah
Fabian Januarius Kuwado
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin berdalih bahwa Presiden Joko Widodo memiliki keistimewaan atau privilege untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor yang ditumpanginya ketika berkendara.

Hal itu diungkapkan Ngabalin, menanggapi adanya gugatan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi dan Ruben, yang tidak terima lantaran ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu motor yang ditungganginya pada siang hari.

Polri Ungkap Alasan Mengapa Lampu Kendaraan Bermotor Harus Nyala Siang Hari

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, privilege yang dimiliki Jokowi tersebut telah diatur di dalam UU LLAJ.

"Semua UU yang dibuat itu ada pengecualian. Coba lihat Pasal 134 dan Pasal 135," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Benarkah pernyataan Ngabalin soal privilege di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan?

Dari hasil penelusuran Kompas.com di pasal tersebut, tidak ada satu pun kalimat yang memberikan privilege kepada Presiden untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor.

Adapun dalam pasal yang dimaksud Ngabalin, Presiden dan rombongan serta kendaraan yang dikecualikan, hanya diberikan privilege untuk menerobos lampu pengatur lalu lintas.

Secara lengkap, pasal yang disebut Ngabalin merupakan bagian dari Paragraf 1 dan 2 Bagian Kedelapan terkait hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.

Paragraf pertama mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama, sedangkan paragraf kedua mengatur tata cara pengaturan kelancaran.

Pasal 134 yang diklaim Ngabalin merupakan bagian dari paragraf pertama terdiri atas tujuh huruf.

Di sana diterangkan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:

a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiLampu motorAli Ngabalin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved