Breaking News:

Viral Medsos

Polri Ungkap Alasan Mengapa Lampu Kendaraan Bermotor Harus Nyala Siang Hari

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari bertujuan mengurangi kecelakaan.

Editor: Lailatun Niqmah
tribunjogja/hasan sakri ghozali
Penerapan tilang di wilayah Yogyakarta dengan tilang online atau e-Tilang. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari bertujuan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 107 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lampu yang menyala diyakini bisa membuat pengendara konsentrasi.

Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari Jadi Persoalan, Begini Aturannya di Negara Lain

"Iya (mengurangi tingkat kecelakaan), menyesuaikan standar keselamatan internasional," ujar Istiono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).

Istiono berujar, aturan lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari dilatarbelakangi tingginya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara sepeda motor.

Jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal mencapai lebih 60 persen disebabkan pengendara sepeda motor.

Faktor utama kecelakaan itu adalah sikap pengendara yang lalai, melanggar, tidak mengetahui aturan, dan tidak terampil berkendara.

"Untuk menangani hal tersebut, dibuatlah aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan bagi sepeda motor," kata Istiono.

Saat ditanya pengertian siang hari dimulai pukul berapa sampai pukul berapa, Istiono tidak menjawab pesan Kompas.com.

Kewajiban menyalakan lampu pada siang hari ini digugat dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, ke Mahkamah Konstitusi.

Ngabalin Sebut Alasan Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor: Jangan Disamakan dengan Masyarakat Umum

Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Eliadi mengajukan gugatan setelah ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya.

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB, yang menurutnya masih dianggap pagi hari.

Selain Pasal 107 Ayat 2, Eliadi dan Ruben juga menggugat Pasal 293 Ayat 2 UU LLAJ.

Mereka meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 293 Ayat 2 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Lampu motorPolriKorlantas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved