Breaking News:

Terkini Nasional

Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari Jadi Persoalan, Begini Aturannya di Negara Lain

Eliadi dan Ruben mempermasalahkan kewajiban menyalakan lampu sepeda motor yang ada dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

Editor: Claudia Noventa
Fabian Januarius Kuwado
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia ( UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Angkatan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Eliadi dan Ruben mempermasalahkan kewajiban menyalakan lampu sepeda motor yang ada dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

Mereka menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari tidak berjalan adil.

Hal itu mereka sampaikan dengan membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 November 2018 yang juga menaiki sepeda motor tanpa menyalakan lampu di siang hari.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). (Fabian Januarius Kuwado)

Ngabalin Sebut Alasan Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor: Jangan Disamakan dengan Masyarakat Umum

Adapun Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Diketahui, aturan ini mulai diberlakukan pada 2010, atau satu tahun setelah undang-undang tersebut disahkan di Indonesia.

Lantas bagaimana aturan menyalakan lampu kendaraan di luar negeri?

Wajib Dilakukan

 

Mengutip thejournal, aturan mengenai menyalakan lampu kendaraan (motor) di siang hari sebenarnya juga diterapkan di negara Eropa.

Komisi Eropa mulai memperkenalkan aturan Daytime Running Light (DRL) pada semua kendaraan bermotor baru sejak 2011.

Dilansir dari idrivesafely, jika berkendara di negara bagian California, bisa dijumpai peringatan untuk menyalakan lampu kendaraan di siang hari.

Aturan menyalakan lampu kendaraan di siang hari juga berlaku di Alabama.

Sementara negara seperti Kanada, Norwegia dan Swedia juga menerapkan undang-undang untuk menyalakan lampu kendaraan di siang hari.

Menekan Angka Kecelakaan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Lampu motorEropa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved