Breaking News:

Terkini Nasional

Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari Jadi Persoalan, Begini Aturannya di Negara Lain

Eliadi dan Ruben mempermasalahkan kewajiban menyalakan lampu sepeda motor yang ada dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

Editor: Claudia Noventa
Fabian Januarius Kuwado
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). 

Aturan menyalakan lampu kendaraan di siang hari bertujuan untuk menekan kecelakaan karena meningkatkan visibilitas kendaraan bermotor bagi pengguna jalan lainnya.

"Lampu penerangan di siang hari berkontribusi mengurangi kecelakaan di jalan," kata Wakil Presiden Komisi Eropa Antonio Tajani dikutip dari situs resmi Uni Eropa, (7/2/2020).

Penelitian oleh Minesota Departemen of Transport mengungkapkan, 73 persen kemungkinan kecelakaan yang lebih besar dan risiko kematian fatal 48 persen lebih tinggi untuk kendaraan tanpa DRL.

Pelaku Pencurian Motor di Palembang Tewas Diamuk Massa, Sempat Menabrak Tiang Listrik saat Kabur

Selain itu, evaluasi Institut Nasional Perancis dalam penelitian transportasi dan keselamatan menunjukkan penurunan 58 persen dalam kecelakaan fatal.

Studi Biro Keselamatan Australia terhadap 80 kendaraan di Perth, Australia menemukan bahwa kendaraan yang dilengkapi DRL dinilai lebih safety.

Kendaraan yang menyalakan lampu di siang hari, membutuhkan waktu lebih dari lima kali lebih lama dibandingkan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan DRL untuk terlibat dalam tabrakan di siang hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kembali Dipersoalkan, Bagaimana Aturan Menyalakan Lampu Motor di Negara Lain?

Sumber: Kompas.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Lampu motorEropa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved