Kasus Jiwasraya
Tanggapan Habib Rizieq Shihab soal Kasus Jiwasraya: Seret ke Pengadilan, Jebloskan ke Penjara
Habib Rizieq menyerukan untuk siapa saja yang terlibat dalam kasus Jiwasraya harus diproses secara hukum.
Editor: Mohamad Yoenus
"Kita tidak bisa berangan-angan begitu karena ini sedang berjalan."
"Kalau memang nanti ada fakta yang diperlukan, kami akan melihat dari siapa sumber informasi bisa kami minta, kami minta diundang untuk dimintai keterangan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Adi mengatakan bahwa hingga saat ini, Kejagung masih melakukan pemeriksaan di tahap awal.
• Dahlan Iskan: Muncul Rasa Bersalah, Jangan-jangan Saya Dulu Juga Tertipu oleh Direksi Jiwasraya
Setelah itu, penyidik akan mencari informasi lain yang dibutuhkan.
"Sekarang kami belum menentukan a, b, c, d, dan lain sebagainya. Kita sedang berjalan," tuturnya.
Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Seperti diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi.
Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
(Tribunnews.com/Maliana/Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Andre Rosiade Bertemu Habib Rizieq, Titip Pesan untuk Bongkar Kasus Jiwasraya: Jebloskan ke Penjara!, dan "Terkait Kasus Jiwasraya, Apakah Kejaksaan Agung akan Panggil Rini Soemarno? "