Breaking News:

Kasus Jiwasraya

Ketua BPK Agung Firman Sampurna akan Ungkap Detil Kasus Jiwasraya: Ini Kasus Luar Biasa Besarnya

Ketua BPK Agung Firman Sampurna akan mengumumkan kasus Jiwasraya pada Rabu (8/1/2020)

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna berfoto bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri usai menandatangani kesepakatan bersama di Kantor BPK RI, Selasa (7/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan dirinya akan segera menjelaskan soal kasus perusahaan asuransi milik negara yaitu PT Jiwasraya (Persero) yang rugikan negara hingga Rp 13,6 triliun.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Agung mengatakan ia akan menjelaskan secara detil kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya produk JS Saving Plan pada Rabu (8/1/2020).

"Dan besok saya akan jelaskan jadi jangan tanya soal Jiwasraya sama saya hari ini. Besok akan kita jelaskan," kata Agung di BPK RI, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Soal Kasus Jiwasraya, Erick Thohir: Pemerintah Jokowi Bertanggung Jawab, Tidak Melarikan Diri

Agung mengatakan kasus Jiwasraya sangat besar.

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung.

Agung tidak menjelaskan hal apa yang akan ia umumkan pada esok Rabu, apakah investigasi awal kasus tersebut atau hasil investigasi dari kasus Jiwasraya.

"Jiwasraya ini kasus luar biasa besarnya tapi itu sudah ditangani oleh kejaksaan. Beliau (KPK) memilih untuk melepaskan seluruhnya ke kejaksaan," jelasnya.

"Besok sudah dikasih tahu besok. Diberitahu besok pasti. Enggak ada cerita enggak didapat, dapat besok," tambah Agung.

Pengumuman kasus Jiwasraya dikatakannya akan diumumkan bersama Jaksa Agung.

"Kita tunggu tangal 8 nanti. Kerugian negara kita hitung sebagai bagian dari proses investigasinya. Bukan laporan keuangannya, Jiwasrayanya yang akan kita investigasi," jelas Agung.

Sebelumnya diberitakan, Kejakasaan Agung telah memanggil lima saksi terkait kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, Selasa (7/1/2020).

Adapun saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:

  1. Kadiv Keagenan PT Jiwasraya Handi Surya Adiguna
  2. Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Sumarsono
  3. Kepala Divisi Hukum PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Ronang Andrianto
  4. Kadiv Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya Ida Bagus Adinugraha
  5. Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan dari kelima saksi yang dipanggil, hanya empat saksi yang hadir.

"Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen tidak hadir," jelasnya.

Kejaksaan Agung juga telah melarang 10 orang yang terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
JiwasrayaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)JokowiErick ThohirBUMN
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved