Kasus Novel Baswedan
Ungkit Temuan Komnas HAM, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Bantah Asumsi Motif Pribadi: Ada 3 Pelaku
Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan mengungkit temuan Komnas HAM soal jumlah pelaku yang terlibat dalam penyerangan terhadap Novel
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Cara kedua untuk membuktikan komitmen transparansi menurut Wana adalah memberikan klarifikasi terkait penangkapan pelaku.
Wana mengatakan beredar dua info di masyarakat, antara ditangkap dan menyerahkan diri.
Ia mengatakan kedua cara tersebut memiliki arti yang jauh berbeda.
"Kedua, selain nama tersangka kita juga perlu melihat ditangkap atau menyerahkan diri," jelas Wana.
"Jadi jangan sampai publik dibingungkan dengan dua terminologi ini, karena bagaimanapun juga dua terminologi ini memiliki konsekuensinya sendiri."
"Misal tangkap, artinya kepolisian dengan petunjuk yang ada dengan bukti-bukti yang dimiliki mereka berhasil menangkap."
"Sedangkan menyerahkan diri, ini motivasi atau inisiatif dari pelaku itu sendiri," imbuhnya.
• Andrea Poeloengan Minta Publik Tak Asal Tebak Dalang Kasus Novel Baswedan: Kapolri Sudah Janji
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.05:
Novel Baswedan Bantah Kemungkinan Motif Dendam Pribadi
Setelah berjalan selama dua tahun, terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi penangkapan pelaku penyerangan terhadap dirinya Novel Baswedan mengomentari hal tersebut dari dua sisi.
Dikutip dari video unggahan Kompastv, Jumat (27/12/2019), pertama Novel mengapresiasi langkah polisi karena berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku penyerangan dirinya.
"Di satu sisi saya melihat positif ketika ada upaya pengungkapan," kata Novel.

• Kekhawatiran Istri Novel Baswedan setelah Dua Pelaku Penyiraman Ditangkap: Menutupi Fakta Sebenarnya
Namun Novel juga turut mengomentari adanya motif yang dikatakan karena dendam pribadi.
Dirinya tidak percaya bahwa pelaku menyerang karena motif dendam pribadi.