Terkini Daerah
Pria yang Ngaku Bisa Gandakan Uang di Trenggalek Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku
Seorang pria asal Trenggalek yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap polisi. Begini modus pelaku.
Editor: Rekarinta Vintoko
Gunawan ditangkap saat hendak menyerahkan uang palsu Rp 6,5 juta kepada guru spiritualnya di Trenggalek, Misdiyanto alias Ateng.
Ia berencana meminta sang guru spiritual untuk mengubah uang palsu itu dan menggandakannya.
Itu ia lakukan karena terbelit hutang Rp 300 juta.
"Dia ke Pasuruan untuk membeli uang palsu Rp 6,5 juta seharga 2,5 juta. Ia beli dari DPO (Daftar pencarian uang) yang masih kami kejar," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (30/12/2019).
Gunawan berjanji akan memberikan uang Rp 50 juta apabila proses penggandaan selesai.
Uang yang akan diberikan merupakan uang di luar hasil penggandaan.
Sang guru spiritual, dalam keterangan kepada polisi, mengaku, bisa mengubah uang palsu menjadi asli dan melipatgandakannya.
Namun, uang hasil gandaan itu akan lenyap dalam beberapa waktu ke depan.
Untuk itu, ia meminta kepada para korban agar uang hasil penggandaan agar lekas disimpan di bank.
"Di luar perkara ini, kami akan mendalami jaringan pengedar uang palsu yang ada di Trenggalek," pungkas Calvijn.
Gunawan dan Ateng dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7/2017 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Asal Trenggalek Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kejahatan Terbongkar Saat Minta Cari Pemandu Lagu