Terkini Daerah
Pria yang Ngaku Bisa Gandakan Uang di Trenggalek Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku
Seorang pria asal Trenggalek yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap polisi. Begini modus pelaku.
Editor: Rekarinta Vintoko
Uang itu, menurut keterangan polisi, didapat dari seseorang yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Ateng dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7/2017 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ateng Si "Pengganda Uang" Akui Dapat Untung 10 Persen dari Nilai Penggandaan
Misdiyanto alias Ateng, warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek mengaku sudah enam bulan menjalani "bisnis gelap" pendatangan uang dan mengubah uang palsu menjadi asli dan menggandakannya.
Selama aksi itu, ia mengaku sudah sekali berhasil mengubah uang palsu dan menggandakannya.
Sementara satu kasus lain tak sempat berjalan karena terendus polisi.
Ateng mengaku mendapat 10 persen dari penggandaan itu.
"Sekali berhasil. Sepuluh persen dari keuntungan yang ada," kata Ateng, di Mapolres Trenggalek, Senin (30/12/2019).
Ateng bercerita, ia menggandakan uang Rp 100 juta pada aksi yang ia sebut berhasil.
Ia mendapat upah Rp 10 juta.
• Ahmad Dhani Resmi Bebas, sang Putri Safeea Tak Kuasa Menahan Tangis Lihat Kedatangan Ayahnya
Namun, ia meminta upah yang diberikan bukan hasil dari uang penggandaan.
Hal itu, kata Ateng kepada polisi, adalah satu syarat ritual.
Dalam menjalankan aksinya, Ateng meminta para "muridnya" untuk membawa sejenis minyak.
Diberitakan sebelumnya, Ateng ditangkap karena mengedarkan uang palsu lewat perantara.
Polisi Trenggalek menangkap Gunawan (50), warga Desa Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.