Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Saor Siagian Ungkap Dugaan Motif Pelaku Menyerang Mata Novel Baswedan: Berusaha Matikan Kariernya

Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian menantang polisi mengungkap tuntas kasus penyerangan Novel sekaligus membersihkan kinerja kepolisian.

YouTube KompasTV
Saor Siagian dalam channel YouTube KompasTV, Sabtu (28/12/2019). Saor Siagian prihatin penyerang Novel Baswedan berstatus sebagai polisi aktif. 

Ia mempertanyakan alasan dendam seperti apa yang sampai membuat polisi seperti RB dan RM menyerang Novel.

"Tentu ini 'kan bukan menjadi fakta hukum. Dalam konteks dendam apa? Apakah seorang polisi kemudian diajari seperti ini kalau dendam, kemudian melakukan penyerangan dan mencederai orang lain?"

Saor mengatakan fakta bahwa penyerang adalah petugas kepolisian dapat membuat citra polisi menjadi buruk.

Maka dari itu, polisi harus menuntaskan kasus ini.

"Supaya oknum ini kemudian tidak mencederai kepolisian, ini tantangannya kepada Kapolri, kemudian Saudara Sigit, saudara Kabareskrim, untuk menuntaskannya," katanya.

"Sepertinya juga (ada) pernyataan Kapolri tadi saya dengar, bahwa ini tidak boleh berhenti hanya di sini dengan azas praduga tidak bersalah."

Sebelumnya Novel sudah mengungkapkan ada keterlibatan polisi bahkan jenderal dalam penyerangan dirinya.

Oleh karena itu, menurut Saor publik akan bertanya-tanya apabila kasus ini tidak diselesaikan.

"Ini kan juga kalau polisi tidak menuntut tuntas, 'kan tersisa kepada publik pertanyaan-pertanyaan yang sangat fundamental ini," katanya.

Sambil Teriak, Penyerang Novel Baswedan Beri Pernyataan Kontroversi soal Kasusnya: Tolong Dicatat

Presiden Terlibat Pengawasan Kasus

Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian di tayangan KompasTV, Sabtu (28/12/2019).
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian di tayangan KompasTV, Sabtu (28/12/2019). (Capture Youtube Kompastv)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memberikan batas tenggang waktu 3 bulan untuk mengungkapkan identitas penyerang Novel.

Dengan demikian, menurut Saor presiden terlibat langsung dalam pengawasan kasus ini.

"Perlu kita ingat ini 'kan langsung disupervisi oleh presiden," katanya.

"Bahkan terakhir presiden setelah memberikan tenggang waktu 3 bulan, mereka belum minta 6 bulan, presiden mengatakan 3 bulan."

"Ternyata Saudara Tito, sampai dia meninggalkan polisi 'kan tidak terungkap."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Saor SiagianNovel BaswedanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus Novel Baswedan Terungkap
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved