Viral Medsos
PT KAI Beri Teguran pada Penumpang yang Isap Vape dalam Kereta hingga Aksinya Viral di Media Sosial
PT KAI memberikan teguran kepada penumpang yang mengisap vape di dalam kereta setelah videonya viral.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
PT KAI kemudian menghubungi penumpang tersebut.
Penumpang itu diminta tidak melakukan lagi hal tersebut di kemudian hari.
Selain itu, menurut Yuskal, PT KAI terus berupaya meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa dapat dicegah.
"Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok," kata Yuskal.
Ia mengimbau agar penumpang patuh terhadap aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.
• Penjelasan Liberti Sitinjak soal Kondisi Terkini Setya Novanto: Saya Pegang Tangannya juga Panas
Hal ini sesuai dengan peraturan mengenai larangan merokok yang telah tertera.
Instruksi Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Nomor 4/LL.006/KA-2012 yang diberlakukan per 1 Maret 2012 menyebutkan siapa pun dilarang merokok di kereta api, termasuk para awak kereta api.
Aturan manajemen PT KAI tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan angkutan umum adalah area kawasan tanpa rokok.
Aturan ini juga dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)