Viral Medsos
PT KAI Beri Teguran pada Penumpang yang Isap Vape dalam Kereta hingga Aksinya Viral di Media Sosial
PT KAI memberikan teguran kepada penumpang yang mengisap vape di dalam kereta setelah videonya viral.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu yang lalu muncul video yang menampilkan seorang perempuan mengisap vape di dalam gerbong kereta.
Awalnya, video tersebut diunggah dalam akun pribadi seorang wanita bernama @elsacindymayora, pada Selasa (24/12/2019).
Dalam video tersebut, terlihat Elsa mengarahkan kamera ke simbol larangan merokok yang ada di dinding gerbong.
• Tanggapan dan Langkah PT KAI setelah Viral Video Penumpang Isap Vape di Kereta
Kemudian ia mengisap vape dan menunjukkan wajah temannya.
Mereka tertawa saat asap vape mengepul di dalam gerbong kereta yang mereka naiki.
Pada video juga terdapat tulisan 'dilarang melarang Elsa'.
Video tersebut kemudian menjadi viral setelah diunggah ulang oleh akun @jatinegararailways, pada Rabu (25/12/2019).
Bahkan hingga Jumat (27/12/2019) pagi, dalam unggahan ulang @jatinegararailways video tersebut telah dilihat lebih dari 33 ribu kali.
• Sempat Dikabarkan Mati Dimakan Komodo, Panji Petualang Singgung Sosok Penyebar Isu: Gua Jujur Nih
Pada unggahan ulangnya, tertera caption sebagai berikut.
"Adanya peraturan untuk di taati demi kenyamanan bersama bukan melanggarnya, saling menghargai dari hal sekecil apapun itu lur
Apakah seperti ini lucu?
Tanggapan kalian mengenai video ini?"
Akun tersebut meminta Elsa melakukan klarifikasi dan mengatakan video itu sudah disampaikan ke manajemen PT KAI.

Teguran PT KAI
Dikutip TribunWow.com ari TribunJabar.id, Vice President Public Relations KAI Yuskal Setiawan menanggapi video yang beredar tersebut.
Ia menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang terhadap aturan yang ditetapkan untuk menjamin kenyamanan bersama.
"Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," kata Yuskal Setiawan dalam rilis resmi PT KAI, pada Kamis.
PT KAI kemudian menghubungi penumpang tersebut.
Penumpang itu diminta tidak melakukan lagi hal tersebut di kemudian hari.
Selain itu, menurut Yuskal, PT KAI terus berupaya meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa dapat dicegah.
"Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok," kata Yuskal.
Ia mengimbau agar penumpang patuh terhadap aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.
• Penjelasan Liberti Sitinjak soal Kondisi Terkini Setya Novanto: Saya Pegang Tangannya juga Panas
Hal ini sesuai dengan peraturan mengenai larangan merokok yang telah tertera.
Instruksi Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Nomor 4/LL.006/KA-2012 yang diberlakukan per 1 Maret 2012 menyebutkan siapa pun dilarang merokok di kereta api, termasuk para awak kereta api.
Aturan manajemen PT KAI tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan angkutan umum adalah area kawasan tanpa rokok.
Aturan ini juga dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)