Viral Medsos
Tanggapan dan Langkah PT KAI setelah Viral Video Penumpang Isap Vape di Kereta
Sebuah video yang memperlihatkan seorang penumpang mengisap vape di dalam kereta viral di media sosial.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang penumpang mengisap vape di dalam kereta viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat seorang perempuan mengisap vape dan menyemburkan asapnya ke arah kamera sambil tertawa, bersamanya juga ada seorang pria mengenakan baju hitam yang juga ikut tersenyum.
Peristiwa itu diketahui dari postingan penumpang dengan akun @elsacindymayora pada 24 Desember 2019 dalam KA Pengandaran rute Banjar-Gambrir premium 2.
• Kisah Romantis di Balik Video Viral Nenek Tidur di Pangkuan Kakek saat Naik Kereta Prameks
Menangapi video tersebut, Vice President Public Relations KAI Yuskal Setiawan mengatakan, pihaknya menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang akan aturan yang telah ditetapkan.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Viral di Media Sosial
Media sosial dihebohkan dengan adanya video yang memperlihatkan seorang perempuan mengisap vape di dalam kereta api.
Dilansir dari Tribunnews.com, video tersebut awalnya diunggah oleh pelaku lewat Instagram Story di akun Instagram pribadinya, pada Selasa (24/12/2019).
Dalam video tersebut pelaku diketahui bernama Elsa, memperlihatkan simbol larangan merokok yang tertempel di belakang tempat duduknya.
Tak lama itu, pelaku muncul dalam video sambil mengisap vape, setelah itu ia pun lantas tertawa bersama rekan prianya saat kepulan asapnya keluar.
Dalam video itu, pelaku juga menuliskan sebuah keterangan yang berbunyi 'dilarang melarang elsa'.
Video yang ia unggah itu pun akhirnya viral saat diunggah ulang oleh akun Instagram @jatinegararailways.
• Cerita Masa Lalu Mulyono seusai Putuskan Jadi Driver Pertama Gojek, Dicaci Maki hingga Dapat Ancaman

Pihak PT KAI Menyayangkan Kejadian Itu
Setelah viral video tersebut, PT KAI pun angkat bicara, Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Yuskal Setiawan menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang akan aturan yang telah ditetapkan perusahaan terkait larangan merokok/vaping di kereta.
“Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," ujar Yuskal dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/12/2019).
• Sidak ke Gedung Sarinah Jakarta, Ini Gebrakan yang akan Dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir