Breaking News:

Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Nomor 82, Berikut Perubahan yang Terjadi di Kemendikbud

Perpres Nomor 82 Tahun 2019 terbit. Akan ada Wakil Mendikbud, penambahan Ditjen Dikti, dan perampingan struktur organisasi dalam Kemendikbud.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
(DOK. KEMENDIKBUD)
Mendikbud Nadim Makarim menjelaskan arah kebijakan pendidikan Merdeka Belajar dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada 16 Desember 2019 lalu.

Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, tugas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nantinya akan dibantu oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) yang diangkat oleh presiden.

Tertulis dalam Pasal 2 Ayat 4 Perpres 82/2019, "Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian."

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Pemerintah menerbitkan Perpres nomor 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud pada 18 Desember 2019 lalu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Pemerintah menerbitkan Perpres nomor 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud pada 18 Desember 2019 lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

UN Dihapus oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Anggota DPR RI Sudewo: Tidak Ada Tantangan bagi Siswa

Tugas Wamendikbud adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Wamendibud juga akan membantu menteri dalam koordinasi untuk pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

Selain itu, aturan tersebut mengatur struktur Kemendikbud dengan memasukkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Dalam pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama, Ditjen Dikti berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

Perubahan Struktur Organisasi Kemendikbud

Perpres 82/2019 yang ditandatangani pada 16 Desember 2019 hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2019 yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019.

Dikutip dari Kompas.com, kedua perpres tersebut mengatur hal yang sama, yakni struktur organisasi Kemendikbud.

Dalam perpres yang baru, dilakukan perampingan susunan organisasi Kemendikbud, yakni dari 16 pos kementerian menjadi 10 pos kementerian.

Berikut adalah perbedaan struktur organisasi Kemendikbud berdasarkan kedua perpres tersebut.

Mengaku Paham Ujian Nasional Bisa Jadi Standardisasi, Sophia Latjuba Ingatkan Satu Hal

Perpres 72/2019 (Oktober 2019)

Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

5. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaa

6. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

7. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi

8. Direktorat Jenderal Kebudayaan

9. Inspektorat Jenderal

10. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

11. Badan Penelitian dan Pengembangan

12. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing

13. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah

14. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter

15. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

16. Staf Ahli Bidang Akademik

Bahas Pos Wakil Kepala KSP Bentukan Jokowi, Ngabalin Paparkan Fungsinya: Memang Lebih Stay di Kantor

Perpres 82/2019 (Desember 2019)

Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Baca juga: Definisi Guru Masa Depan Harus Dijelaskan dalam Cetak Biru Pendidikan

5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

6. Direktorat Jenderal Kebudayaan

7. Inspektorat Jenderal

8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendikbud Siapkan Cetak Biru Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menyiapkan cetak biru pendidikan Indonesia dan pemeriksaan kualitas bangunan sekolah pada 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan hal tersebut kepada media, Senin (23/12/2019).

 Sophia Latjuba Sebut Ujian Nasional seperti Global Warming: Setiap Hari Ada Korban

 UN Dihapus oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Anggota DPR RI Sudewo: Tidak Ada Tantangan bagi Siswa

"Blue print (cetak biru) untuk ke mana ini arah pendidikan sudah dibuat tapi ini tidak bisa tergesa-gesa ya. Membutuhkan benar-benar (waktu) karena kita sudah banyak materi, riset, tapi harus dikemas suatu strategi,” kata Nadiem Makarim.

Tiga hal yang menjadi fokus dalam cetak biru yaitu konsep Merdeka Belajar, pendidikan masyarakat, dan kualitas bangunan sekolah.

“Tapi tentunya tak bisa hal-hal seperti ini (kebijakan) hanya statik saja. Bahkan kita berbicara satu roadmap atau blue print itu harus ada flexibility di dalamnya,” tambah Nadiem.

Mengenai pendidikan masyarakat, Nadiem berharap orangtua dapat berperan lebih dalam pembelajaran anak.

Kualitas bangunan sekolah juga menjadi perhatian Nadiem karena banyak gedung sekolah yang kondisinya memprihatinkan.

Konsep Merdeka Belajar

Nadiem memberi penekanan pada sistem penilaian di konsep Merdeka Belajar.

Penilaian kemampuan siswa akan dilakukan oleh guru secara mandiri dalam Ujian Sekolah (Berstandar Nasional).

Penilaian dapat dilakukan oleh guru dengan segala kompetensi dan akan berpengaruh kepada validitas kompetensi guru.

"Bapak ibu harus sadar karena langkah ini di-skip, tidak dilakukan proses belajar di kelas ini makanya mentok di situ aja. Jadinya gak valid itu kompetensi (guru) tinggi atau rendah. Ini adalah proses yang harus dilewati semua guru," kata Nadiem.

Nantinya USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan oleh sekolah.

Ujian ini akan berbentuk tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan tugas kelompok, karya tulis, dan lain-lain.

Dengan demikian, guru dan sekolah akan lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Kemendikbud akan membebaskan sekolah untuk menggunakan cara penilaian yang sesuai dengan kebutuhan.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
KemendikbudPresiden Joko Widodo (Jokowi)Peraturan Presiden (Perpres)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved