Dewan Pengawas KPK
Ungkap Penilaian soal Dewas, Saut Situmorang Ungkit UU KPK Hasil Revisi: Sampai Kapanpun Saya Tolak
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang blak-blakan tak akan pernah menyetujui Undang-undang (UU) KPK hasil revisi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang blak-blakan mengungkap penilaiannya terhadap lima Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dilansir TribunWow.com, Saut Situmorang menyebut Dewas hanya akan mempersulit kerja KPK.
Hal itu disampaikannya melalui tayangan YouTube metrotvnews, Senin (23/12/2019).
• Kritisi Fungsi Dewas, Saut Situmorang Ungkit Aksi OTT KPK: Bandel Terus Makanya Kena
• Blak-blakan Ragukan Pimpinan KPK, Muhammad Isnur Sebut Maling Dibiarin, Lihat Reaksi Dini Purwono
Mulanya, Saut Situmorang menyebut UU KPK yang lama dengan hasil revisi.
Disebutnya, UU KPK yang mengarahkan pemberantasan korupsi dilakukan secara efektif dan efisien.
"Pertama, saya bekerja 4 tahun di undang-undang yang lama ya," ujar Saut Situmorang.
"Di undang-undang yang lama itu jelas mengatakan, bahwa di depan sekali itu disebutkan bahwa memberantas korupsi harus dilakukan dengan efektif dan efisien."
Menurut Saut Situmorang, UU KPK hasil revisi justru seolah-olah tak menginginkan pemberantasan korupsi secara efisien.
"Jadi kalau kita lihat yang sekarang itu menjadi tidak efektif dan efisien,"kata Saut Situmorang.
"Tentu situasinya semua pasukan yang bekerja selama ini mulai dari 2002, dengan efektif dan efisien terus kemudian muncul undang-undang baru yang tidak efisien tentunya."
Ia pun secara lantang menyebut UU KPK hasil revisi tak efisien untuk memberantas korupsi.
"Ya jelas lah enggak efisien," ucap Saut Situmorang.

• YLBHI Pertanyakan Peran Dewas jika KPK akan Banyak Pencegahan daripada Penindakan: Maling Dibiarin?
Lantas, ia menyinggung soal izin penyadapan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK.
Saut Situmorang menilai, hal itu justru akan memperlambat kinerja KPK.
"Contoh yang paling sederhana kan ketika kita sudah mulai penyelidikan, kemudian penyelidikan itu cukup kita berlima tanda tangan itu jalan," kata Saut Situmorang.