Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Ketua Baleg DPR RI Supratman Enggan Bahas Efek Dewas terhadap Laju Kinerja KPK: Jadi Kayak Bus Kota

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan persoalan kecepatan pengusutan kasus bukan persoalan utama bagi KPK.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
youtube OPSI METRO TV
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan persoalan kecepatan pengusutan kasus bukan persoalan utama bagi KPK 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menanggapi soal keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), terhadap kecepatan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, hal paling penting yang harus dilakukan oleh KPK adalah memperoleh barang bukti yang kuat untuk membuktikan suatu kasus korupsi.

Dilansir TribunWow.com, Supratman mulanya membahas soal contoh kasus yang disinggung oleh Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar.

Nurul Ghufron Sebut Penyadapan KPK Langgar HAM, Saut Situmorang: Kalau Sudah di Dalam Gini Ternyata

Kasus tersebut adalah menempelnya status tersangka korupsi pada seseorang hingga akhirnya orang tersebut meninggal dunia tanpa proses hukum yang jelas.

"Orang boleh mengatakan bahwa ini suatu kelemahan, tapi menurut saya juga yang disampaikan Pak Artidjo tadi cukup menarik," kata Supratman di acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019).

Berdasarkan kejadian tersebut, Supratman meminta kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan pimpinan KPK yang lain agar tidak tergesa-gesa dalam memberikan status tersangka kepada seseorang.

"Dan itu menurut saya buat teman-teman, Pak Ghufron nanti enggak perlu terburu-buru untuk menetapkan status tersangka," katanya.

"Kemudian kalau belum yakin alat buktinya terpenuhi dan untuk bisa diajukan ke proses penuntutan ataupun ke pengadilan, itu akan jauh lebih baik," lanjut Supratman.

Politisi Gerindra tersebut menegaskan bahwa kecepatan bukan prioritas bagi KPK.

Supratman mengatakan hal yang harus diutamakan adalah pencarian barang bukti.

"Karena bukan berarti KPK itu harus kejar tayang, terhadap suatu kasus, tapi benar-benar harus menemukan bukti materiilnya," katanya.

Supratman kemudian mengibaratkan KPK layaknya bus kota apabila yang dipermasalahkan adalah kecepatan pengusutan kasus.

"Kalau bukti materiilnya itu bisa dipenuhi, kemudian itu bisa cepat, ini bukan soal cepat atau lambat, nanti kita jadi kayak bus kota," lanjutnya.

Ungkap Penilaian soal Dewas, Saut Situmorang Ungkit UU KPK Hasil Revisi: Sampai Kapanpun Saya Tolak

Tanggapan Feri Amsari

Mendengar pernyataan tersebut, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan bahwa ketika alat bukti sudah sesuai standar dan terbukti di pengadilan, maka orang yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai terpidana.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dewan Pengawas KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Supratman Andi Agtas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved