Dewan Pengawas KPK
Ketua Baleg DPR RI Supratman Enggan Bahas Efek Dewas terhadap Laju Kinerja KPK: Jadi Kayak Bus Kota
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan persoalan kecepatan pengusutan kasus bukan persoalan utama bagi KPK.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Bukti bahwa KPK memenuhi alat bukti sesuai standar, itu semua sudah terbukti di pengadilan, pengadilan yang mengatakan cukup," katanya.
"Sehingga seseorang ditetapkan sebagai terpidana," lanjut Feri.
Wewenang SP3 KPK
Setelah membahas soal kecepatan dan bukti, Supratman lanjut membahas soal adanya wewenang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 kini telah dimiliki oleh KPK seusai adanya Undang-Undang KPK mengalami revisi.
Supratman kemudian menjelaskan soal kasus status tersangka korupsi hingga mati, kini bisa diselesaikan melalui pemberian SP3.
"Dalam case (kasus) yang disampaikan oleh Pak Artidjo tadi, soal SP3," kata Supratman.
"Di undang-undang yang lalu soal SP3 tidak ada, sekarang kita berikan soal mau digunakan atau tidak tergantung kepada KPKnya," imbuhnya.
• Kritisi Fungsi Dewas, Saut Situmorang Ungkit Aksi OTT KPK: Bandel Terus Makanya Kena
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-1.50:
Feri Amsari Sebut RUU KPK Dibuat dengan Niat Jahat
Sebelumnya, Feri Amsari memaparkan bagaimana revisi undang-undang KPK miliki banyak celah.
Feri mengingatkan kepada Pimpinan KPK baru untuk memperhatikan celah hukum yang ada di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
Dikutip TribunWow.com, mulanya Feri membahas soal pernyataan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut yang dihilangkan dalam UU 19 tahun 2019.
"Soal penyidik dan penuntut di Undang-Undang 30 '2002 di-declare (nyatakan) oleh undang-undang yang lama bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum," kata Feri di acara 'SAPA INDONESIA MALAM' KompasTV, Sabtu (21/12/2019).
"Di undang-undang yang baru, pernyataan itu dihilangkan."