Dewan Pengawas KPK
Sindir Optimisme Pimpinan KPK, Feri Amsari Soroti RUU KPK: Saya Yakin UU 19 Dibuat dengan Niat Jahat
Feri Amsari tak larang optimisme Pimpinan KPK baru, namun ia mengingatkan untuk waspada akan celah-celah hukum yang lahir dari hasil revisi UU KPK
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Oleh karena itu pasti ada celah dan beliau (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) karena satu-satunya Doktor Hukum, pasti bisa melihat celah itu dan membuat peraturan untuk menutupinya."
"Karena banyak hal yang perlu diperbaiki agar kemudian cita-cita pemberantasan korupsi bisa hidup lagi meskipun ada kendala teknis," tambahnya.
Soal optimisme, Feri tidak melarang hal tersebut namun ia mengigatkan Pimipinan KPK agar waspada terhadap celah dari UU KPK yang baru.
"Jangan sampai kita tidak siap, perlu kesiapan yang matang bagi Pimpinan KPK menghadapi segala potensi yang bisa terjadi," ujar Feri.
Feri meyakini UU KPK yang baru memiliki banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh koruptor.
"Saya sangat yakin kelemahan yang timbul dengan banyak tahap sekarang seperti saat ini," tutur Feri.
"Akan betul-betul dimanfaatkan oleh koruptor untuk pra-peradilan atau segala macamnya," lanjutnya.
• Bahas Kepala Daerah Kena OTT, Ali Ngabalin Singgung Permainan Politik KPK, Aiman: Yakin?
Video dapat dilihat di menit 5.30
Pidato Pertama Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan pidato pertamanya setelah serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019).
Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube KompasTV, dalam pidatonya tersebut, Firli Bahuri menyinggung masalah status pegawai KPK.
Firli menjelaskan jika sebelumnya pegawai KPK dibagi dalam tiga kategori.
• Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Dewas KPK Berasal dari Penegak Hukum Aktif: Salah Dengar Kamu
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2015 yang membagi status pegawai KPK menjadi 3 macam.
Namun Firli mengatakan jika aturan tersebut untuk saat ini sudah tidak berlaku lagi.
"Amanat Undang-Undang seluruh pegawai KPK, karena kita tahu dalam PP 62 tahun 2005, pegawai KPK ada tiga, pertama ada pegawai tetap, kedua yaitu pegawai negeri yang dipekerjakan, dan yang ketiga adalah pegawai tidak tetap," ujar Firli.