Dewan Pengawas KPK
Sindir Optimisme Pimpinan KPK, Feri Amsari Soroti RUU KPK: Saya Yakin UU 19 Dibuat dengan Niat Jahat
Feri Amsari tak larang optimisme Pimpinan KPK baru, namun ia mengingatkan untuk waspada akan celah-celah hukum yang lahir dari hasil revisi UU KPK
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Seperti yang diketahui, untuk saat ini pemerintah sudah memutuskan untuk merubah status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Amanat Undang-Undang dikatakan bahwa pegawai KPK beralih status menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara," jelas Firli.
"Untuk itu harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara."
• Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK
Setelah itu Firli menjelaskan lebih lanjut soal perubahan status pegawai KPK tersebut.
Menurutnya, semua pegawai KPK akan menjadi ASN tanpa pengecualian.
Firli mengatakan perubahan status pegawai KPK merupakan peralihan bukan pengangkatan.
"Dan itu tidak perlu diragukan, tinggal nanti bagaimana aturan tentang alih status, bukan pengangkatan," jelas Filri.
"Kalau kita mengatakan pengangkatan, maka ada pengecualian."
Dia mengatakan jika yang dimaksut adalah pengangkatan maka harus mengacu pada Undang-Undang ASN.
Dimana di dalamnya tertera aturan pengangkatan ASN maksimal mempunyai usia 35 tahun.
"Karena dalam Undang-Undang ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau ASN maksimum berumur 35 tahun."
"Jadi jangan rekan-rekan yang berumur 36 tahun keatas ada keraguan, karena ini sifatnya adalah peralihan status dari pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," ungkapnya.
Simak videonya mulai menit ke: 58.06
• Bahas Dewas KPK, Haris Azhar Justru Singgung Nama Mahfud MD: Orang Baik Masuk Sistem Jadi Rusak
Tumpak Hatorangan Minta Doa Restu
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pidato pertamanya seusai serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019).