Terkini Daerah
Setelah Dapat Uang, Sopir Taksi Online yang Tiduri Penumpangnya Kuras ATM dan Blokir Nomor Korban
Sopir taksi online berinisial AS mendapatkan uang hingga belasan juta rupiah dari hasil memeras korban dengan video seks antara dirinya dan korban.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Terhadap AS, polisi menyangkakan dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara
Video Belum Tersebar
Polisi memastikan semua video seks yang merekam sopir taksi online berhubungan badan dengan 14 penumpangnya belum tersebar.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Mohamad Fajar memastikan hal itu.

"Belum, belum (tersebar)," kata Fajar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
AS mengakui ternyata ada 14 penumpangnya yang pernah ia rekam saat berhubungan badan.
• Polisi Beberkan Kronologi Sopir Taksi Online Bisa Tiduri 14 Penumpangnya hingga Peras Korbannya
"Baru muncul lah daftar. Ini dia sendiri yang nulis, yang kita tangani baru ini, laporan polisi satu itu IH," kata Fajar.
Polisi juga memeriksa ponsel AS dan menemukan belasan video porno hubungan badan pelaku dengan penumpangnya.
"Dari barang bukti yang kita amankan ada 13. Ini semua melakukan (hubungan intim) dan semuanya ada videonya," kata Fajar.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (13/12/2019). AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
AS dijerat pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ia juga dijerat pasal 378 KUHP.
(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari) dan (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Sebarkan Video Seks, Sopir Taksi Online Sita ATM dan Kuras Tabungan Korban" dan Polisi Pastikan Video Seks 14 Penumpang yang Disetubuhi Sopir Taksi Online Belum Tersebar